Thursday, July 30, 2020

Q & A Membangun SPI: Apa itu Risiko?

Apa itu Risiko?

'Man can plan but no one can guarantee what will happen in the future', begitu kata petuah bijak yang saya baca. Ada lagi yang religius, 'al insanu bit tafkir wallohu bi takdir', manusia berfikir, berusaha, berdoa dan Alloh lah yang menentukan (hasil). 

Begitu juga dengan perusahaan atau kampus dalam hal ini, menetapkan visi misi tujuan dan sasaran tiap awal tahun atau lima tahunan sebagaimana tertuang dalam rencana strategis, maka dalam perjalanannya proses pencapaian tujuan tersebut tentu dihantui ketidakpastian menyimpangnya rencana dengan tujuan akhir yang sudah tentu berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan organisasi. Nah, itulah risiko. Oleh karenanya risiko dapat didefinisikan dengan potensi terjadinya suatu peristiwa/kejadian karena ketidakpastian yang mengakibatkan dampak negatif (merugikan) terhadap pencapaian tujuan organisasi kita. Yup.. itulah risiko. Sudah jelas ya jawabannya? nanti kita lanjut lagi ke pertanyaan berikutnya.

risiko naik gunung

Q & A Membangun SPI: Manajemen Risiko

Pagi hari ini ikut serta dalam acara webinar yang diselenggarakan SPI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tentang risk management yang disampaikan oleh masbro Rezky Mehta dkk. Sangat menarik untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut. Saya pun jadi teringat dengan project buku Q&A Membangun SPI PTKN Seri 2 yang tema besarnya adalah manajemen risiko. Rasanya layak untuk diselesaikan sambil saya posting bertahap dalam weblog ini. Setuju ya? ... 

Kita kemas sama seperti buku seri 1 ya dengan kemasan tanya jawab, biar lebih ringkas dan mudah difahami.

risiko melompat?

Wednesday, July 29, 2020

Panduan Rapat Dalam Kantor di Masa Covid19


panduan rapat dalam kantor

*sekalian PROMOSI


PMK 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan SBM Tahun 2020

Akhir Juni 2020 lalu Kementerian Keuangan RI menerbitkan PMK 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PMK 78 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020. Tidak banyak perubahan yang dilakukan berdasarkan PMK tersebut, antara lain:
1. satuan harga kendaraan dinas
2. honor pengelola keuangan termasuk PPK dan UKPBJ
3. honor pengelola jurnal, website, majalah
4. satuan taksi perjalanan dinas
5. tiket PP perjalanan dinas luar negeri
6. lain-lain yang tidak begitu terkait dengan PTKN

bagi rekan-rekan yang mau baca PMK 72 tersebut, silakan download via link berikut:


Pelabuhan Kota Sorong

Tuesday, July 28, 2020

Q & A Membangun SPI: Hubungan SPI dan Pemeriksa Eksternal


1.     Bagaimana hubungan SPI dengan pemeriksa eksternal?
Jawab: Salah satu kewenangan SPI adalah melakukan kordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan/atau pemeriksa ekstern untuk menciptakan pemeriksaan yang optimal, efektif dan efisien. Selain itu SPI juga diberikan kewenangan untuk mendampingi pemeriksa-pemeriksa tersebut dalam melaksanakan pemeriksaan. Oleh karena itu seyogyanya hubungan antara SPI dengan pemeriksa eksternal adalah hubungan partnership dikarenakan keduanya mempunya tujuan yang sama, yakni menciptakan sistem pengawasan yang baik demi peningkatan kinerja satker.

2.     Apa itu CIA, QIA, PIA?
Jawab: Certified Internal Auditor (CIA), Qualified Internal Auditor (QIA), dan Professional Internal Auditor (PIA) adalah sertifikasi auditor internal yang dikeluarkan oleh masing-masing lembaga/dewan standar tertentu sebagai bentuk pengakuan terhadap profesi auditor internal. CIA dikeluarkan oleh The Institute Internal Auditor yang berpusat di Florida, Amerika Serikat. CIA adalah satu-satunya sertifikasi auditor internal yang diakui secara internasional. QIA dikeluarkan oleh Dewan Standar Sertifikasi QIA bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), sedangkan PIA dikeluarkan oleh Dewan Standar Asosiasi Auditor Internal (AAI) bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan (PPAK). Sertifikasi diperoleh setelah mengikuti ujian tertentu yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara penerbit sertifikat diatas.


Entry Meeting Audit BPK di Kanwil DKI

Monday, July 27, 2020

Materi Webinar Tentang Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pada 23 Juli 2020 lalu diadakan webinar tentang redesain sistem perencanaan dan penganggaran oleh Kanwil Perbendaharaan DKI Jakarta. Materi yang menarik tentang perencanaan dan penganggaran keuangan pemerintah, tanpa terkecuali di PTKN. Ingin tahu materinya tentang apa? insya alloh sangat berguna bagi Forum Perencanaan PTKN. silakan download pada link berikut:

Materi RSPP

Materi Sistem Informasi RSPP

Persahabatan

Q & A Membangun SPI: Opini dalam Pemeriksaan

Opini
1.     Apa saja opini dalam sebuah pemeriksaan?
Jawab: Dalam sebuah pemeriksaan, bila mengacu pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) terdapat 5 (lima) jenis pendapat (opini) yakni: (1) Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (2) Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion), (3) Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (4) Pendapat tidak wajar (adverse opinion), dan (5) Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion).

2.     Bagaimana kondisi opini wajar tanpa pengecualian?
Jawab: Opini wajar tanpa pengecualian dapat diberikan manakala pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), pemeriksa tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku. Opini WTP diberikan dengan kondisi sebagai berikut: (a) bukti pemeriksaan yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan pemeriksa telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapat memastikan pekerjaan lapangan telah ditaati, (b) ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja, (c) laporan keuangan yang diperiksa disajikan sesuai prinsip akuntansi yang lazim berlaku di Indonesia yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya, (d) tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperikirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.

3.     Bagaimana kondisi opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan?
Jawab: Opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan adalah opini pemeriksaan yang diberikan ketika terdapat suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap opini wajar yang mengharuskan seorang pemeriksa menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporannya.

4.     Bagaimana kondisi opini wajar dengan pengecualian?
Jawab: Opini wajar dengan pengecualian ketika laporan keuangan dikatakan wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat satu penyimpangan/kurang lengkap pada pos tertentu sehingga harus dikecualikan yang dimungkinkan karena bukti kurang cukup, pembatasan ruang lingkup, atau terdapat penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

5.     Bagaimana kondisi opini tidak wajar?
Jawab: Opini tidak wajar adalah opini pemeriksaan yang diberikan manakala laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

6.     Bagaimana kondisi opini tidak menyatakan pendapat?
Jawab: Opini tidak menyatakan pendapat diberikan manakala pemeriksa tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan karena disajikan tidak sesuai prinsip akuntansi berlaku umum, pemeriksa tidak dapat melaksanakan standar pemeriksaan  karena pembatasan ruang lingkup oleh auditee hingga mengakibatkan pemeriksa tidak dapat menyatakan pendapatnya.

Quotes Malam Ini


Quotes:

Sesungguhnya aku telah mengatur urusan kamu, tetapi aku bukanlah orang yg paling baik di kalangan kamu maka berilah pertolongan kepadaku. Kalau aku bertindak lurus maka ikutilah aku tetapi kalau aku menyeleweng maka betulkan aku!
(Abu Bakar ash Shidiq)

Nilai seseorang sesuai dengan kadar tekadnya, ketulusannya sesuai dengan kadar kemanusiaannya, keberaniannya sesuai dengan kadar penolakannya terhadap perbuatan jahat dan kesucian hati nuraninya sesuai dengan kadar kepekaannya terhadap kehormatan dirinya
(Ali bin Abi Thalib)


Tim SPI pada masanya

Q & A Membangun SPI: Kapan Menggunakan Jasa Kantor Akuntan Publik (KAP)

Rapat SSBOPT di Kemenag


1.     Kenapa harus menggunakan jasa KAP?
Jawab: Dalam PMK 76 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 16 disebutkan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh BLU harus diaudit oleh auditor eksternal. Oleh karenanya perguruan tinggi yang berstatus BLU harus menggunakan jasa KAP untuk mendapatkan opini atas laporan keuangan BLU nya.

2.     Kapan harus menggunakan jasa KAP?
Jawab: Jasa KAP digunakan satker BLU pada saat laporan keuangan tahunan telah selesai disusun sebagaimana amanah PMK 76 Tahun 2008.

Sunday, July 26, 2020

Q & A Membangun SPI: Jenis Pemeriksaan/Pengawasan BPK, BPKP dan Itjen

1.     Apa saja jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa BPK?
Jawab: Menurut UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan yakni (1) pemeriksaan keuangan, (2) pemeriksaan kinerja, dan (3) pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

2.     Apa saja pengawasan yang dilakukan oleh Itjen?
Jawab: Pengawasan yang dilakukan oleh Itjen pada dasarnya mengacu juga pada UU Nomor 15 Tahun 2006 dan PP 60 Tahun 2008, hanya saja karena Itjen merupakan pengawas internal (APIP), jenis pemeriksaan keuangan tidak dapat dilakukan oleh Itjen sebab Itjen tidak dapat memberikan opini atas pemeriksaan laporan keuangan selayaknya BPK. Oleh karenanya, Itjen hanya melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu serta bentuk pengawasan lain sebagai pengembangan dari kedua pengawasan tersebut.

3.     Apa saja pengawasan yang dilakukan oleh BPKP?
Jawab: Pengawasan yang dilakukan oleh BPKP mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang antara lain dalam bentuk audit dan evaluasi suatu kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 

Persiapan Audit Gedung SBSN bersama BPK

Thursday, July 23, 2020

Q & A Membangun SPI: Pemeriksa Eksternal dan SPI

Bersama Tim BPKP di Gedung PPG Sawangan

Setelah panjang lebar membahas definisi, tugas dan fungsi SPI, kali ini kita akan mencoba membahas tentang bagaimana mengoptimalkan peran SPI pada kampus kita masing-masing yang tentu saja masih dikemas dalam bentuk tanya jawab. Moga bermanfaat yaa.


1.     Siapa sajakah pemeriksa eksternal?
Jawab: Bagi sebuah perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai satker biasa (PNBP), yang berperan sebagai pemeriksa eksternal adalah Itjen, BPK dan BPKP. Sedangkan untuk perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai satker BLU dan PTNBH maka pemeriksa eksternalnya antara lain Itjen, BPK, BPKP, dan KAP.

2.     Apa itu BPK?
Jawab: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (5). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BPK berlandaskan juga pada UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Sebagai auditor eksternal pemerintah, BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan keanggotaannya oleh Presiden.

3.     Apa itu Itjen?
Jawab: Inspektorat Jenderal (Itjen) adalah unsur pengawas pada sebuah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan kementerian. Itjen berada dibawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Keberadaan Itjen mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

4.     Apa itu BPKP?
Jawab: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa audit, konsultasi, asistensi, evaluasi, pemberantasan KKN, serta pendidikan dan pelatihan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BPKP bertanggungjawab langsung kepada Presiden karena BPKP berperan sebagai aparat pengawasan intern pemerintah. Seperti Itjen, BPKP juga mengacu kepada PP 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

5.     Apa itu KAP?
Jawab: Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya yang antara lain jasa atestasi (audit atas laporan keuangan, reviu laporan keuangan, dan atestasi lainnya), dan jasa non atestasi (jasa terkait akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi).

Quotes Malam Ini: Kekuatan Jiwa


Kekuatan jiwa itu terekspresikan dalam tekad membaja yang tak pernah melemah, kesetiaan teguh yang tidak tersusupi pengkhianatan, pengorbanan yang tidak terbatasi oleh keserakahan dan kekikiran, pengetahuan dan keyakinan, serta penghormatan yang tinggi terhadap ideologi yang diperjuangkan.

(Hasan al Banna)



Mendaki

Q & A Membangun SPI: Monitoring dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Sharing Membuat PKPT Berbasis Resiko bersama SPI UIN Bandung

1.     Setelah LHP dibuat, apa yang harus dilakukan?
Jawab: Yang harus dilakukan SPI setelah LHP dibuat adalah menyerahkan LHP tersebut kepada Pimpinan Satker dan unit kerja yang diperiksa seraya meyakinkan Pimpinan Satker dan unit kerja yang diperiksa untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang telah disarankan.

2.     Apa itu monitoring dan tindak lanjut?
Jawab: Monitoring dan tindak lanjut adalah serangkaian kegiatan pasca LHP terbit sebagai upaya menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang tercantum dalam LHP SPI maupun pemeriksa eksternal.

3.     Apakah tujuan dilakukannya monitoring dan tindak lanjut?
Jawab: Tujuan  dilakukannya monitoring dan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah untuk meyakinkan bahwa rekomendasi sebagaimana di amanahkan dalam LHP sudah dilaksanakan sebagai langkah perbaikan, penyempurnaan dan penindakan yang menjadi prioritas dari auditee. Oleh karenanya perlu ditetapkan siapa penanggungjawab (person in charge) dan batas waktu (deadline) tindak lanjut tersebut.

4.     Siapakah penanggung jawab dalam tindak lanjut?
Jawab: Penanggungjawab (PIC) tindak lanjut sedapat mungkin adalah pimpinan yang menjadi penanggung jawab dari sebuah unit kerja yang diperiksa (auditee), yang juga memiliki komitmen memperbaiki kesalahan atas temuan-temuan yang telah diungkap SPI.

5.     Perlukah deadline dalam monitoring dan tindak lanjut?
Jawab: Deadline dalam monitoring dan tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat penting dikemukakan sebagai tolok ukur kinerja perbaikan yang dilakukan auditee dan juga sebagai sarana kontrol dari SPI atas pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan.


Tuesday, July 21, 2020

Q & A Membangun SPI: Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) SPI

1 
Studi Banding sebagai upaya pengayaan pengetahuan
1.     Apa itu KKP?
Jawab: Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) adalah dokumen yang mencatat semua bukti audit yang diperoleh selama pemeriksaan  yang dilaksanakan SPI baik berupa hasil pengujian, angka-angka, memorandum, atau data lain yang kompeten dan relevan.

2.     Perlukah KKP diarsipkan?
     Jawab: KKP sangat penting untuk di tata usahakan/diarsipkan oleh SPI mengingat KKP merupakan data dukung sebuah LHP yang sudah dikeluarkan oleh SPI. KKP juga dapat dengan detail menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang akan muncul dari manajemen atau auditee tentang pemeriksaan yang telah dilakukan. 





Analisis Faktor-faktor Yang Memengaruhi Skeptisisme Profesional Auditor Internal Pada PTKIN BLU


ABSTRAK

This study aims to examine competence, independence, experience, ethics and religiosity to professional skepticism of internal auditors. We used primary data in the form of questionnaires and distributed it to universities under the Ministry of Religious Affairs and status of Public Service Agency (BLU). The sampling was done by using convenience sampling method. Data analysis tool we for hypothesis testing multiple regression analysis.
The results of the analysis can be concluded that experience and ethics have a significant positive effect on professional skepticism of internal auditors, while competence, independence and religiosity have no effect on professional skepticism of internal auditors.

Keywords: Independence, Experience, Ethics, Religiosity, Skepticism  

ABSTRAK
                                                                      
Penelitian ini bertujuan untuk menguji kompetensi, independensi, pengalaman, etika dan religiusitas terhadap skeptisisme profesional auditor internal. Data yang digunakan adalah data primer dalam bentuk penyebaran kuesioner yang dilakukan di Perguruan Tinggi yang berada dibawah Kementerian Agama dan berstatus satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). Penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan metode convenience sampling. Alat analisis data untuk pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda.
Hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pengalaman dan etika berpengaruh positif signifikan terhadap skeptisisme profesional auditor internal, sedangkan kompetensi, independensi dan religiusitas tidak berpengaruh terhadap skeptisisme profesional auditor internal.

Kata Kunci : Independensi, Pengalaman, Etika, Religiusitas, Skeptisisme


Oleh: Ady Cahyadi & Rikawati 
Telah dimuat pada Jurnal Aktsyar IAIN Kudus dengan link:


PENDAHULUAN
      Kecurangan akuntansi telah menarik banyak perhatian media dan menjadi isu yang menonjol serta penting di mata pemain bisnis dunia. Kecurangan merupakan bentuk penipuan yang sengaja dilakukan sehingga dapat menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan (Alison, 2006) dalam Pamungkas (2014). Indikasi adanya kemungkinan kecurangan akuntansi dapat dilihat dari bentuk kebijakan yang disengaja dan tindakan yang bertujuan untuk melakukan penipuan atau manipulasi yang merugikan pihak lain. Kecurangan akuntansi meliputi berbagai bentuk, seperti tendensi untuk melakukan tindak korupsi, tendensi untuk penyalahgunaan aset, dan tendensi untuk melakukan pelaporan keuangan yang menipu (Thoyibatun, 2009).

Monday, July 20, 2020

Q & A Membangun SPI: Rekomendasi Audit SPI


1.     Apa itu rekomendasi?
Jawab: Rekomendasi adalah solusi atau saran-saran alternatif untuk menyelesaikan atau mengatasi permasalahan yang dideskripsikan dalam setiap unsur temuan pemeriksaan. Rekomendasi yang baik harus bersifat positif, dapat dilaksanakan, operasional, spesifik, dan mengidentifikasi subjek yang bertangggungjawab untuk melakukan tindak lanjut.

2.     Seberapa penting rekomendasi dibuat dalam sebuah LHP?
Jawab: Rekomendasi sangat penting keberadaannya dalam sebuah LHP mengingat rekomendasi inilah yang kemudian akan diambil oleh manajemen (pimpinan satker) dalam menyelesaikan permasalahan yang menjadi objek pemeriksaan SPI.


Bersama Kepala Biro dan Tim Itjen

Sunday, July 19, 2020

Q & A Membangun SPI: Temuan Audit SPI

Berbagi Pengalaman Tentang Pengelolaan BLU

1


1.     Apa itu temuan?
Jawab: Temuan pemeriksaan adalah himpunan data dan informasi yang dikumpulkan, diolah dan diuji selama pelaksanaan tugas pemeriksaan atas kegiatan unit kerja (auditee). Temuan pemeriksaan berdasar pada kondisi (apa yang sebenarnya terjadi/didapatkan/fakta) yang dibandingkan dengan kriteria (apa yang seharusnya terjadi/aturan-aturan).

2.     Bagaimana cara menyampaikan temuan dengan baik?
Jawab: Cara menyampaikan temuan pemeriksaan yang baik adalah dengan menyampaikan temuan secara konstruktif dan persuasif, menghindari bahasa perasaan (judgement) dan generalisasi tanpa dukungan, menyatakan gagasan positif dalam kalimat positif, menyajikannya secara seimbang dan perspektif, serta mengutamakan manfaat, rekomendasi, dan solusi.

3.     Bagaimanakah menyimpulkan LHP secara tepat?

Jawab: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebaiknya disimpulkan dalam bentuk ringkasan (executive summary) yang menyajikan hal-hal yang penting dari hasil pemeriksaan, terutama temuan dan rekomendasi. Kesimpulan LHP harus didukung oleh data-data dukung yang cukup dan telah diuraikan dalam LHP secara lengkap, serta telah ditata usahakan dalam kertas kerja pemeriksaan SPI.


Q & A Membangun SPI: Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

1.     Apa itu LHP?
Jawab: Laporan hasil pemeriksaan (LHP) adalah media yang digunakan oleh SPI untuk mengkomunikasikan hasil pengawasan internnya yang berupa audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan hasil pengawasan lainnya kepada pimpinan satker, unit-unit kerja, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk meningkatkan kinerja satker dan mendorong upaya pencapaian good university governance. 


2.     Bagaimanakah bentuk LHP?
Jawab: Tidak ada bentuk baku LHP namun pada umumnya LHP disusun dalam bentuk surat dan dalam bentuk bab. LHP bentuk surat disusun layaknya sebuah surat kedinasan, sementara LHP bentuk bab disusun jika substansi hasil pemeriksaan yang ingin disampaikan cukup banyak sehingga disusun dalam sistematika bab.

3.     Apa saja yang harus dimuat dalam sebuah LHP?
Jawab: Bentuk dan isi LHP sangat bergantung  pada jenis kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI. Hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam LHP adalah sebagai berikut: (a) dasar melakukan pemeriksaan, (b) identifikasi auditee, (c) tujuan/sasaran, lingkup dan metodologi pemeriksaan, (d)  pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan, (e)  kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi, (f) hasil audit berupa kesimpulan, temuan dan rekomendasi, (g) tanggapan dari pejabat auditee yang bertanggungjawab, (h) pernyataan adanya keterbatasan dalam audit serta pihak-pihak yang menerima laporan, dan (i)  pelaporan informasi rahasia bila ada. Sementara kelemahan dalam sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, kecurangan atau ketidakpatutan disajikan sebagai bagian dari temuan.

Q & A Membangun SPI: Urgensi Surat Tugas Audit/Pemeriksaan

1.     Apakah perlu membuat surat tugas pemeriksaan?

Jawab: Pada setiap pelaksanaan kegiatan pemeriksaan diperlukan surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Satker (Rektor) sebagai dasar pelaksanaan sekaligus sarana pemberitahuan kepada unit kerja yang diperiksa (auditee). Surat tugas pemeriksaan setidaknya memuat personil SPI yang ditugaskan, lingkup pemeriksaan, dan masa/waktu/lama pemeriksaan.

Memperhatikan arahan Rektor

Friday, July 17, 2020

Q & A Membangun SPI: Identifikasi, Reviu, Evaluasi, dan Pemantauan


1.     Apa yang dimaksud dengan identifikasi?
Jawab: Identifikasi adalah penetapan permasalahan yang disertai analisis dan evaluasi terhadap data pendukung, yang dilaksanakan secara objektif, untuk menilai informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi satker telah sesuai ketentuan, cermat, kredibel, efektif, efisien, dan handal.

2.     Apa yang dimaksud dengan reviu?
Jawab: Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

3.     Apa yang dimaksud dengan evaluasi?
Jawab: Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai suatu tujuan.

4.     Apa yang dimaksud dengan pemantauan?
Jawab: Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

5.     Apakah ada jenis kegiatan pemeriksaan lainnya?
Jawab: Ada, jenis kegiatan pemeriksaan lainnya yang dapat dilaksanakan SPI dalam rangka pengawasan internal adalah sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan terkait pemeriksaan dan pengawasan, bimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pemeriksaan, pemaparan hasil pemeriksaan, atau penugasan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh Pimpinan.


Pentingnya komunikasi dan kordinasi dg Biro dan Kabag

Thursday, July 16, 2020

Q & A Membangun SPI: Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)


1.     Apa itu PKPT?
Jawab: Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) adalah Rincian program kerja pengawasan yang dilakukan SPI selama satu tahun anggaran. PKPT disusun dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan, oleh karenanya biasanya PKPT disusun berdasarkan tingkat resiko unit kerja yang ada (risk based audit). Didalam PKPT dimuat jadwal kerja pemeriksaan dan sasarannya, baik yang bersifat rutin maupun non rutin.

2.     Apa itu rencana kerja pemeriksaan per kegiatan?
Jawab: Rencana kerja pemeriksaan per kegiatan merupakan dasar pelaksanaan per kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI. Dalam menyusun rencana kerja pemeriksaan per kegiatan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a) informasi dan latar belakang objek pemeriksaan, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya (b) ruang lingkup kerja pemeriksaan yang akan dilaksanakan (c) sasaran pemeriksaan harus dinyatakan dengan jelas sehingga dapat mengidentifikasi permasalahan khusus yang perlu mendapat prioritas pemeriksaan (d) penentuan prosedur dan teknik pemeriksaan yang akan digunakan untuk memastikan pemeriksaan mencapai sasaran (e) kebutuhan sumber daya pelaksanaan pemeriksaan yang meliputi jumlah pemeriksa dan bidang keahlian yang diperlukan (f) jadwal pemeriksaan yang akan dilaksanakan kepada bagian atau unit kerja terkait (g) format dan rencana susunan laporan hasil pemeriksaan.

3.     Apa yang dimaksud dengan pelaksanaan pemeriksaan?
Jawab: Pelaksanaan pemeriksaan adalah saat dimana perencanaan pemeriksaan dilaksanakan/dilakukan oleh SPI. Pelaksanaan pemeriksaan oleh SPI diwujudkan dalam bentuk: (a) identifikasi, (b) reviu, (c) evaluasi, (d) pemantauan, dan (e) kegiatan pemeriksaan lain.


Vouching