Tuesday, October 11, 2022

Kewajiban Badan Layanan Umum

 Setelah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) penetapan menjadi satker BLU, sebenarnya apa saja sih yang harus dilakukan selanjutnya? secara bertahap maupun simultan dokumen yang harus disusun manakala sudah menjadi satker BLU adalah:


- menyusun proposal tarif layanan, yang output akhirnya adalah penetapan tarif melalui PMK Tarif Layanan BLU yang bersangkutan

- menyusun rencana strategis bisnis, 

- menyusun rencana bisnis dan anggaran

- menyusun sistem akuntansi

- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan

- melakukan pengesahan dan belanja BLU

- bersedia di audit oleh kantor auditor publik 

- membentuk dewan pengawas

- menyusun SOP pengelolaan keuangan

- mengelola rekening BLU secara tertib

- menyusun dan mengusulkan remunerasi


nah format dan sistematikanya seperti apa, silakan dibaca dan dilihat lampiran PMK 129/2020, di bagian akhir yaa...


bersedia di audit KAP menjadi salahsatu syarat menjadi BLU




Syarat Substantif, Teknis, dan Administratif Menjadi Badan Layanan Umum (BLU)

 

Membersamai Kawan-kawan UIN Pekalongan

Setelah sepakat berniat bertransisi menjadi satker BLU tentu sebuah satker harus menyiapkan tim kecil untuk menyusun proposal (menjadi) BLU yang akan diajukan kepada Kementerian/Lembaga teknis (induk) satker. Isi proposalnya seperti apa sudah tergambarkan dalam PMK 129/2020 tentang Pedoman BLU. Apakah proposal yang diajukan akan banyak menemui revisi? ah itu sudah biasa, skripsi aja bisa bolak balik di revisi sama dosen pembimbing apalagi proposal BLU... Hasil dari pengajuan proposal ke Kementerian/Lembaga induk adalah surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Menteri atau Pimpinan K/L untuk dibawa bersama proposal tersebut ke PPK BLU Kementerian Keuangan RI yang untuk selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh tim yang dibentuk PPK BLU Kemenkeu RI. 

Apa sih yang akan dinilai? tentunya keterpenuhan satker tersebut terhadap persyaratan menjadi BLU, yakni:

1. Substantif, yang akan terpenuhi manakala satker tersebut memiliki layanan barang/jasa, misal bidang pendidikan, kesehatan, pengelolaan wilayah, dan lainnya. Jika satker kita adalah kampus, maka syarat substantif telah terpenuhi karena kita telah memberikan layanan pendidikan tinggi.

2. Teknis, syarat teknis ini akan terpenuhi manakala kinerja pelayanan umum tadi (pada syarat substantif) layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya saat menjadi BLU, serta memiliki kinerja keuangan yang sehat tentunya. Persyaratan teknis dibuktikan dengan adanya surat rekomendasi dari Menteri/Pimpinan K/L.

3. Administratif, syarat administratif terpenuhi manakala satker dapat menyajikan seluruh dokumen persyaratan administratif yakni:

- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat

- pola tata kelola

- rencana strategis bisnis

- laporan keuangan pokok

- standar pelayanan minimum

- laporan audit terakhir atau surat kesanggupan/kesediaan untuk diaudit




Persiapan Menuju Badan Layanan Umum

 Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebuah satuan kerja (satker) yang ingin bertransisi menjadi satker Badan Layanan Umum (BLU), diantaranya:

Konsultasi Perlakuan Akuntansi dg Direktorat APK Kemenkeu


1. Pola pikir alias mindset, dari pola pikir birokrasi menuju government entrepreneur

2. Pemahaman terhadap peraturan tentang BLU, alhamdulillah semua peraturan tentang BLU kini sudah bisa dibaca dan pelajari hanya dalam 1 buah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni di PMK 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Badan Layanan Umum

3. Pengaturan Institusi BLU

4. Pengembangan SDM terutama di bidang manajemen dan keuangan

5. Sistem informasi keuangan, manajemen dan kinerja yang memadai

6. Dukungan Kementerian/Lembaga Induk satker itu sendiri


Kira-kira ada lagi gak ya? silakan ditambahkan sendiri