Thursday, July 23, 2020

Q & A Membangun SPI: Pemeriksa Eksternal dan SPI

Bersama Tim BPKP di Gedung PPG Sawangan

Setelah panjang lebar membahas definisi, tugas dan fungsi SPI, kali ini kita akan mencoba membahas tentang bagaimana mengoptimalkan peran SPI pada kampus kita masing-masing yang tentu saja masih dikemas dalam bentuk tanya jawab. Moga bermanfaat yaa.


1.     Siapa sajakah pemeriksa eksternal?
Jawab: Bagi sebuah perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai satker biasa (PNBP), yang berperan sebagai pemeriksa eksternal adalah Itjen, BPK dan BPKP. Sedangkan untuk perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai satker BLU dan PTNBH maka pemeriksa eksternalnya antara lain Itjen, BPK, BPKP, dan KAP.

2.     Apa itu BPK?
Jawab: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (5). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BPK berlandaskan juga pada UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Sebagai auditor eksternal pemerintah, BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan keanggotaannya oleh Presiden.

3.     Apa itu Itjen?
Jawab: Inspektorat Jenderal (Itjen) adalah unsur pengawas pada sebuah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan kementerian. Itjen berada dibawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Keberadaan Itjen mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

4.     Apa itu BPKP?
Jawab: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa audit, konsultasi, asistensi, evaluasi, pemberantasan KKN, serta pendidikan dan pelatihan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BPKP bertanggungjawab langsung kepada Presiden karena BPKP berperan sebagai aparat pengawasan intern pemerintah. Seperti Itjen, BPKP juga mengacu kepada PP 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

5.     Apa itu KAP?
Jawab: Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya yang antara lain jasa atestasi (audit atas laporan keuangan, reviu laporan keuangan, dan atestasi lainnya), dan jasa non atestasi (jasa terkait akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi).

No comments:

Post a Comment