Sunday, July 19, 2020

Q & A Membangun SPI: Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

1.     Apa itu LHP?
Jawab: Laporan hasil pemeriksaan (LHP) adalah media yang digunakan oleh SPI untuk mengkomunikasikan hasil pengawasan internnya yang berupa audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan hasil pengawasan lainnya kepada pimpinan satker, unit-unit kerja, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk meningkatkan kinerja satker dan mendorong upaya pencapaian good university governance. 


2.     Bagaimanakah bentuk LHP?
Jawab: Tidak ada bentuk baku LHP namun pada umumnya LHP disusun dalam bentuk surat dan dalam bentuk bab. LHP bentuk surat disusun layaknya sebuah surat kedinasan, sementara LHP bentuk bab disusun jika substansi hasil pemeriksaan yang ingin disampaikan cukup banyak sehingga disusun dalam sistematika bab.

3.     Apa saja yang harus dimuat dalam sebuah LHP?
Jawab: Bentuk dan isi LHP sangat bergantung  pada jenis kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI. Hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam LHP adalah sebagai berikut: (a) dasar melakukan pemeriksaan, (b) identifikasi auditee, (c) tujuan/sasaran, lingkup dan metodologi pemeriksaan, (d)  pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan, (e)  kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi, (f) hasil audit berupa kesimpulan, temuan dan rekomendasi, (g) tanggapan dari pejabat auditee yang bertanggungjawab, (h) pernyataan adanya keterbatasan dalam audit serta pihak-pihak yang menerima laporan, dan (i)  pelaporan informasi rahasia bila ada. Sementara kelemahan dalam sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, kecurangan atau ketidakpatutan disajikan sebagai bagian dari temuan.



4.     Apakah tujuan LHP?
Jawab: Tujuan LHP pada dasarnya untuk melayani manajemen (Pimpinan Satker) bukan untuk SPI sendiri. Oleh karena itu untuk menghasilkan LHP yang berkualitas SPI harus memahami bagaimana manajemen (Pimpinan) menggunakan laporan tersebut. Manajemen berkepentingan untuk mengetahui risiko yang relevan, area yang  bermasalah, serta pengendalian terkait. Manajemen juga perlu tahu tindakan yang sedang dan masih perlu dilaksanakan untuk mengatasi masalah tersebut. Oleh karenanya isi LHP harus valid dan memiliki pengaruh signifikan. Dengan demikian, tujuan dari LHP adalah menginformasikan informasi penting yang  dapat dengan cepat dan mudah dipahami manajemen, meyakinkan/mengajak manajemen bahwa informasi yang disajikan bersifat handal dan berpengaruh signifikan bagi Satker, serta menghasilkan nilai tambah bagi satker bila rekomendasi-rekomendasi dilaksanakan (to inform, persuade, get results).

5.     Bagaimana menuliskan lingkup kerja dalam LHP?
Jawab: Lingkup kerja adalah area-area pemeriksaan yang dilakukan SPI berdasarkan surat penugasan. Lingkup kerja perlu dituliskan dalam LHP selain untuk dasar bagi personil SPI turun ke lapangan juga sebagai batasan-batasan pemeriksaan yang dilakukan.

Fantastic 4 pada masanya

No comments:

Post a Comment