Monday, July 27, 2020

Q & A Membangun SPI: Kapan Menggunakan Jasa Kantor Akuntan Publik (KAP)

Rapat SSBOPT di Kemenag


1.     Kenapa harus menggunakan jasa KAP?
Jawab: Dalam PMK 76 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 16 disebutkan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh BLU harus diaudit oleh auditor eksternal. Oleh karenanya perguruan tinggi yang berstatus BLU harus menggunakan jasa KAP untuk mendapatkan opini atas laporan keuangan BLU nya.

2.     Kapan harus menggunakan jasa KAP?
Jawab: Jasa KAP digunakan satker BLU pada saat laporan keuangan tahunan telah selesai disusun sebagaimana amanah PMK 76 Tahun 2008.

No comments:

Post a Comment