Thursday, July 16, 2020

Q & A Membangun SPI: Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)


1.     Apa itu PKPT?
Jawab: Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) adalah Rincian program kerja pengawasan yang dilakukan SPI selama satu tahun anggaran. PKPT disusun dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan, oleh karenanya biasanya PKPT disusun berdasarkan tingkat resiko unit kerja yang ada (risk based audit). Didalam PKPT dimuat jadwal kerja pemeriksaan dan sasarannya, baik yang bersifat rutin maupun non rutin.

2.     Apa itu rencana kerja pemeriksaan per kegiatan?
Jawab: Rencana kerja pemeriksaan per kegiatan merupakan dasar pelaksanaan per kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI. Dalam menyusun rencana kerja pemeriksaan per kegiatan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a) informasi dan latar belakang objek pemeriksaan, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya (b) ruang lingkup kerja pemeriksaan yang akan dilaksanakan (c) sasaran pemeriksaan harus dinyatakan dengan jelas sehingga dapat mengidentifikasi permasalahan khusus yang perlu mendapat prioritas pemeriksaan (d) penentuan prosedur dan teknik pemeriksaan yang akan digunakan untuk memastikan pemeriksaan mencapai sasaran (e) kebutuhan sumber daya pelaksanaan pemeriksaan yang meliputi jumlah pemeriksa dan bidang keahlian yang diperlukan (f) jadwal pemeriksaan yang akan dilaksanakan kepada bagian atau unit kerja terkait (g) format dan rencana susunan laporan hasil pemeriksaan.

3.     Apa yang dimaksud dengan pelaksanaan pemeriksaan?
Jawab: Pelaksanaan pemeriksaan adalah saat dimana perencanaan pemeriksaan dilaksanakan/dilakukan oleh SPI. Pelaksanaan pemeriksaan oleh SPI diwujudkan dalam bentuk: (a) identifikasi, (b) reviu, (c) evaluasi, (d) pemantauan, dan (e) kegiatan pemeriksaan lain.


Vouching

No comments:

Post a Comment