Sunday, June 28, 2020

UKT oh UKT... (Mencermati Perhitungan UKT Dengan Pendekatan PMA 7/2018)


Ciputat - Sambil menunggu segelas air putih hangat di antar Si Mpok, seraya memandangi hijaunya Situ Gintung saya teringat dengan viral atau trendingnya tagar tentang kegelisahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) baik UIN, IAIN, maupun STAIN atau sekolah keagamaan negeri lainnya. Banyak tagar yang menjadi trending di media sosial, khususnya Twitter, diantaranya #UINMalangSadar #UINWaliSongoMelawan #UINSukapitalis #UINBantenBelumMendengar #GunungDjatiMenggugat #UINJakartaSadis dan mungkin tagar-tagar lainnya yang bergantian menjadi trending topic di Twitter yang pastinya diawali oleh aksi demonstrasi oleh kawan-kawan mahasiswa PTKN di kampusnya masing-masing.

Tagar Trending Yang Bukan Tanpa Sebab
Ada beberapa sebab yang melatarbelakangi trendingnya tagar ini di twitter, selain seruan aksi tagar yang diserukan oleh kawan-kawan Mahasiswa PTKN beberapa pekan sebelumnya, penyebab dominannya adalah kebijakan kuliah daring/online. Semenjak pandemi covid-19 merebak pada bulan Maret lalu, Kementerian Agama melalui Diktis yang di amini oleh para Rektor, mengambil kebijakan mengganti kuliah tatap muka dengan kuliah daring (online). Kebijakan ini tentu diambil dengan memperhatikan dan mengutamakan faktor kesehatan baik dosen maupun mahasiswa mengingat pandemi covid-19 yang sedang hangat-hangatnya. Kebijakan yang dianggap efektif pada satu sisi namun pada sisi yang lain, mahasiswa menganggap kebijakan kuliah daring diharapkan mereduksi beberapa variabel biaya/cost pembentuk UKT diantaranya mahasiswa tidak memakai fasilitas kampus (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dsb), poin pentingnya adalah tidak mendapatkan layanan akademik dan tata usaha secara utuh. Hal tersebut ditambah dengan munculnya variabel biaya baru bagi mahasiswa manakala melaksanakan kuliah daring yakni biaya kuota internet yang tentunya tidak murah.

Kembali ke Laptop: Definisi UKT
Kembali ke laptop, begitu kata komedian Tukul Arwana. Tidak bermaksud melupakan seruan aksi kawan-kawan mahasiswa PTKN, kita coba cermati secara utuh apa itu UKT. Menurut PMA Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UKT adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Kenapa kemampuan ekonominya dicetak tebal? karena hal ini selaras dengan amanah UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dimana pada pasal 88 ayat 4 tersurat bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Please jangan berhenti sampai disini membacanya, karena pada ayat-ayat sebelumnya pada pasal yang sama diatur variabel-variabel yang membentuk UKT ini. Pada ayat 1 dibunyikan bahwa Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) secara periodik dengan mempertimbangkan: (1) capaian standar nasional pendidikan tinggi, (2) jenis program studi, dan (3) indeks kemahalan wilayah. Kemudian pada ayat 2, disebutkan bahwa SSBOPT inilah yang menjadi dasar alokasi anggaran APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sementara pada ayat 3 disebutkan bahwa SSBOPT juga lah yang menjadi dasar penetapan biaya yang akan ditanggung oleh mahasiswa (UKT). Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana SSBOPT ini berproses menjadi UKT yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA)?


Tuesday, June 23, 2020

Kumpulan Makalah Covid-19 dan Makro Ekonomi Indonesia

Bagi kawan-kawan mahasiswa dan pembaca yang budiman, terlampir link download kumpulan makalah tentang Covid-19 dan Makro Ekonomi Indonesia, diantaranya:


1. Covid-19 dan Kebijakan Moneter Indonesia
2. Covid-19 dan Kebijakan Fiskal Indonesia
3. Covid-19 dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
4. Covid-19 dan Pengangguran di Indonesia
5. Covid-19 dan Inflasi di Indonesia
6. Covid-19 dan Perdagangan Internasional Indonesia


yang dibuat oleh mahasiswa semester II A Prodi Ekonomi Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai bahan bacaan pengaya pengetahuan kita tentang makro ekonomi Indonesia di masa pandemi covid-19 ini.




Thursday, June 18, 2020

Modul Pasar Modal Syariah Untuk Perguruan Tinggi


Bagi kawan-kawan dosen maupun mahasiswa yang ingin mengetahui seluk beluk tentang pasar modal syariah di Indonesia, dibawah ini link download modul pasar modal syariah untuk perguruan tinggi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa dipelajari:

Modul Pasar Modal Syariah