Sunday, February 21, 2021

Selarasnya Keuntungan dan Risiko (Kerugian) dalam Islam

 Ada 3 (tiga) kaidah penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan bisnis dan transaksi muamalah dalam ajaran agama islam, yakni:

1. al kharaj bidh dhaman atau penghasilan/pendapatan  adalah imbalan atas tanggungan (risiko) yang diambil

2. al ghummu bil ghurmi atau keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung risiko (kerugian)

3. la darara wa la dirara artinya kita tidak diperkenankan untuk melibatkan diri dalam suatu kemudharatan yang akan merugikan atau membinasakan diri kita sendiri tanpa adanya usaha untuk meminimalkan kemudharatan tersebut, misal ikut balap motor tanpa pakai helm, jaket motor, dan alat pengaman lainnya.

Ketiga kaidah diatas mengajarkan para pelaku bisnis untuk menjauhi setiap jenis transaksi yang didalamnya terjadi ketidakseimbangan antara risiko (kerugian) dan keuntungan yang diperoleh.



Cara Stek Tanaman Pucuk Merah

 Iseng-iseng sebelum berangkat kerja saya coba melakukan stek tanaman pucuk merah depan rumah yang rencananya akan ditebang dan diganti dengan pohon jambu air. Panduan stek-nya saya ikuti dari salahsatu channel youtube. 

Pohon Pucuk Merah Depan Rumah











Langkah 1 yang harus dilakukan adalah memilih batang yang baik untuk dipotong, panjangnya kira-kira 25 cm (sejengkal tangan orang dewasa). Potong dengan gunting taman atau pisau yang tajam.

Langkah 1











Langkah 2 setelah batang pohon pucuk merah dipotong, runcingkan bagian batang yang akan ditanam dan pangkas daun serta ranting kecilnya.

Langkah 2











Langkah 3 siapkan lidah buaya yang difungsikan sebagai perangsang tumbuhnya akar

Langkah 3











Langkah 4 oleskan batang pohon yang akan ditanam dengan lidah buaya, semakin banyak semakin baik

Langkah 4











Langkah 5 batang pohon siap ditanam di polybag atau media tanam yang sudah disiapkan

Langkah 5











Langkah 6 segera tanam dan tutup bagian atas pucuk merah dengan plastik 

Langkah 6









Langkah 7 baca sholawat dan banyak berdoa semoga hasil stek tumbuh baik. Selamat mencoba, semoga berhasil, dengan menanam pohon kita bisa sedekah oksigen, sedekah keindahan yang layak dinikmati mata, dan seterusnya.


















Thursday, February 18, 2021

10 Risiko dalam Perbankan Syariah

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.03/2016 terdapat 10 jenis risiko pada bank syariah, yakni:

1. risiko kredit

2. risiko pasar

3. risiko likuiditas

4. risiko operasional

5. risiko hukum

6. risiko reputasi

7. risiko stratejik

8. risiko kepatuhan

9. risiko imbal hasil

10. risiko investasi

khusus risiko investasi dan risiko imbal hasil adalah risiko khas yang terdapat pada bank syariah, sementara 8 risiko yang lain general terdapat pada industri perbankan. 10 risiko tersebut akan kita jelaskan satu persatu pada postingan berikutnya. Bagi yang perlu POJK  65/2016 berikut link downloadnya:

https://www.dropbox.com/s/9xorb1qpbrifo4a/pojk%2065-2016_penerapan%20manrisk%20bus%20dan%20uus.pdf?dl=0 




Risiko dalam Perspektif Islam

 Tidak ada yang pasti dalam dunia ini, kepastian hanya milik Allah Swt. Begitu pula dengan segala transaksi muamalah di dunia, termasuk kegiatan dalam perbankan syariah, semuanya penuh dengan ketidakpastian. Tidak ada satupun yang bisa memberikan kepastian atau mampu menjamin bahwa bisnis yang dijalankan seseorang akan selalu mengalami keuntungan atau juga kerugian di masa yang akan datang. Ada banyak ayat dan hadits baik tersurat maupun tersirat yang memuat makna tentang risiko, diantaranya:

Qs. Lukman ayat 34: 'Dan tidak seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa-apa yang diusahakannya besok.'

Qs. Yusuf ayat 67: 'Dan Yakub berkata, hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlainan, namun demikian aku tidak dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari takdir Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah. Kepada Nya lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada Nya saja orang-orang bertawakkal berserah diri.'

Hadits Riwayat Dailami: 'Sungguh Allah mencintai seorang hamba yang jika mengerjakan sesuatu dilakukan dengan cermat/hati-hati.'

Oleh karenanya hendaklah kita selalu melakukan pengelolaan yang baik atas ketidakpastian yang kita hadapi tersebut agar hasil terbaik dapat kita raih. 




Pemahaman Risiko & Manajemen Risiko Dalam Perbankan Syariah

Berhubung semester ini saya diberi amanah memberikan kuliah Manajemen Risiko (Dalam Perbankan Syariah), saya coba refresh materinya seraya mencatatnya dalam weblog ini. RPS nya sedang dalam proses pembuatan, sabar yaa segera saya upload jika sudah selesai. 

Definisi Risiko, sama/mirip seperti tulisan sebelumnya bahwa risiko dapat didefinisikan sebagai potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events/kejadian) tertentu. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu (OJK). Dalam konteks perbankan, risiko merupakan kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (expected) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unexpected) yang berdampak negative kepada pendapatan dan permodalan bank. 

Apabila dibuat alur dapat dibuat seperti ini: 

Cause/Penyebab - Risk Event - Risk Loss - Expected/Unexpected Loss 

Cause atau penyebab adalah suatu kesalahan yang dapat menimbulkan kejadian risiko 
Risk Event (kejadian risiko) adalah suatu peristiwa yang menyebabkan potensi kerugian 
Risk Loss (risiko kerugian) adalah kerugian yang terjadi sebagai konsekuensi langsung atau tidak langsung dari suatu kejadian risiko, bisa berupa kerugian finansial atau non finansial.

Risiko dapat berdampak negatif terhadap pendapatan bank, permodalan bank, dan juga sasaran yang ingin dicapai.

Manajemen Risiko Pada Bank Syariah
Manajemen risiko pada bank syariah dapat diartikan sebagai serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Jadi, langkah dalam manajemen risiko sebuah bank adalah:
- identifikasi risiko
- mengukur risiko
- memantau risiko
- mengendalikan/mitigasi risiko secara berkelanjutan

Tujuan Penerapan Manajemen Risiko:
- mencapai tujuan perusahaan
- menggambarkan potensi kerugian dimasa datang
- memberikan informasi kepada manajemen untuk membuat keputusan yang tepat
- pengawasan perbankan terutama kecukupan modal bank
- menciptakan industri perbankan yang sehat
- mematuhi regulasi perbankan