Monday, August 31, 2020

RPS Kewirausahaan dan Bisnis Syariah

Kenangan Waktu jd Penjual Yoghurt Sambil Kuliah di Trisakti

 

Yeah.... Tahun akademik 2020-2021 sudah ditabuh genderangnya per 01 September 2020 ini. Pada tahun ajaran kali ini saya ditugaskan untuk mengampu mata kuliah Kewirausahaan dan Bisnis Syariah. Mata kuliah yang sangat menarik untuk diajarkan kepada kawan-kawan mahasiswa FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, khususnya prodi Ekonomi Syariah. 

Mata kuliah ini akan menjadi sangat menarik dan solutif karena diajarkan ditengah maraknya pandemi covid19 yang entah kapan waktu berakhirnya. Tujuan pembelajarannya tentu saja agar mahasiswa tergeser mindsetnya dari jadi pegawai menjadi jadi pengusaha dengan quran dan hadits sebagai landasan ethic-nya. Wow.. sungguh mulia tujuannya.

Supaya lebih terarah kita sepakati RPS-nya seperti ini yaa, biar saling ridho dan berkah. Silakan download bagi yang mau pada link berikut:


RPS Kewirausahaan dan Bisnis Syariah_Ady Cahyadi

Thursday, August 27, 2020

Belajar Remunerasi BLU: Asas Pembayaran - Komponen Pembayaran Remunerasi

 Ciputat - Melanjutkan seri belajar kita tentang remunerasi BLU. Ada beberapa kaidah/asas dalam pembayaran remunerasi yang harus dijaga oleh satker BLU, yakni:

1. Pay for position. Penghargaan pelaksanaan pekerjaan (pay for position) untuk mendorong dan menghargai berlangsungnya kewajiban pelaksanaan proses bekerja. Komponen ini dikaitkan dengan harga jabatan. Untuk PNS, struktur remunerasinya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan struktural/fungsional yang dibayarkan dari RM ditambah tunjangan yang dibayarkan dari pendapatan BLU (PNBP). Sementara untuk non PNS profesional struktur remunerasinya merupakan penyetaraan sebagai PNS ditambah tunjangan yang semuanya dibayarkan dari pendapatan BLU. Besaran remunerasi bersifat tetap dan dibayarkan rutin setiap bulan.

2. Pay for performance. Penghargaan kinerja bertujuan untuk mendorong motivasi perwujudan kinerja. Komponen remunerasi ini dikaitkan dengan pencapaian target kinerja sebagaimana yang telah dikontrakkinerjakan. Komponen ini diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja individu yang dikaitkan dengan kinerja organisasi. Komponen ini berupa insentif atau bonus. Besarannya tergantung pada tingkat capaian target dan dibayarkan secara periodik sesuai kebijakan unit kerja/organisasi.

3. Pay for people. Program perlindungan keamanan, fasilitas untuk mendukung kenyamanan dan kesejahteraan yang ditetapkan dengan kriteria yang bersifat individual (pay for people) atau disebut dengan program benefit. Komponen remunerasi ini terkait dengan kondisi perorangan/individu, yang dapat berupa premi asuransi, pesangon, pensiun.

4. Kinerja operasional, yang didasarkan pada kinerja yang dihasilkan, sesuai kesepakatan Menteri/Pimpinan lembaga, sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator kinerja pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

sumber: PPK BLU

Mendampingi Monev BLU


Tuesday, August 25, 2020

Belajar Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU)

Penandatanganan Kontrak Kinerja IKU


Ciputat - Remunerasi adalah hal yang sangat menarik untuk dibahas manakala sebuah satker telah bertransisi pengelolaan keuangannya menjadi satker Badan Layanan Umum (BLU), karena apa? karena remunerasi menyangkut penghasilan atau kesejahteraan para pegawai yang ada di BLU tersebut. Sebelum panjang lebar kita belajar bersama tentang remunerasi ada baiknya kita me-refresh ingatan kita tentang definisi BLU itu sendiri, merujuk kepada PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, BLU didefinisikan sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sementara pola pengelolaan keuangan BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam PP ini sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Salahsatu harapan manakala satker telah berubah menjadi satker BLU adalah perubahan kompensasi tambahan dari skema tukin (tunjangan kinerja) menjadi skema remunerasi, karena pada umumnya skema remunerasi memberikan nilai nominal yang lebih tinggi daripada nominal tukin. Remunerasi diatur pada pasal 35 dimana pada ayat 1 berbunyi 'pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan', dan di ayat 2 berbunyi 'remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota atas usulan menteri/pimpinan/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.  Babagana dan Dungus (2015) mendefinisikan remunerasi sebagai upah atau hadiah yang diberikan kepada individu untuk pekerjaan yang dilakukan. Maicibi mengidentifikasi indikator remunerasi meliputi: gaji pokok, upah, skema kesehatan, skema pensiun, tunjangan transportasi lembur, dan tunjangan.Remunerasi juga dapat disebut sebagai manfaat moneter atau keuangan dalam bentuk gaji, upah, bonus, insentif, tunjangan dan tunjangan yang diberikan kepada karyawan atau sekelompok karyawan oleh pemberi kerja sebagai akibat dari layanan yang diberikan oleh karyawan, komitmen pada organisasi atau imbalan atas pekerjaan (Calvin, 2017).Tingkat atau besarnya remunerasi yang diperoleh biasanya didasarkan pada berbagai macam faktor seperti kesanggupan organisasi, skill yang dimiliki, resiko pekerjaan, gaya hidup, campur tangan pemerintah, dan pasar tenaga kerja.

Selanjutnya perihal remunerasi diatur khusus dalam PMK Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum yang terakhir direvisi melalui PMK Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi BLU. Ada beberapa poin yang harus kita ketahui bersama tentang remunerasi yang akan kita bahas bersama menjadi beberapa tulisan alias kita pelajari secara bertahap, yakni:

1. Sumber Pendanaan Remunerasi, sumber pendanaan atau penganggaran remunerasi pada satker BLU dapat bersumber dari RM (rupiah murni) dan/atau PNBP dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU. Hal ini berarti anggaran remun dapat diperoleh dari RM saja, PNBP saja, atau perpaduan antara anggaran RM dan anggaran PNBP. Mana yang ideal? idealnya tentu saja bersumber dari PNBP masing-masing BLU.

2. Istilah kompensasi dalam skema remunerasi. Dalam remunerasi ada istilah gaji, honorarium, tunjangan tetap, dan insentif. Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterima oleh pejabat pengelola dan pegawai setiap bulan. Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas setiap bulan. Tunjangan tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji, yang diterima oleh pimpinan BLU setiap bulan. Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji/honorarium yang diterima oleh pejabat pengelola, dewas, dan sekretaris dewas. Istilah lain yang juga terdapat dalam skema remunerasi adalah pesangon, pensiun, dan bonus atas prestasi yang akan dijelaskan kemudian.

3. Prinsip dalam remunerasi. Remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip: (a) proporsionalitas, yaitu memperhatikan aset, pendapatan, sumber daya manusia, dan/atau layanan BLU, (b) kesetaraan, yaitu memperhatikan remunerasi pada penyedia layanan sejenis, (c) kepatutan, yaitu memperhatikan nilai jabatan yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi jabatan, (d) kinerja, yaitu memperhatikan kinerja layanan dan kinerja keuangan.

bersambung ....







Q & A Membangun SPI: Ayat dan Hadits Tentang Manajemen Risiko


Risiko Naik Sepeda?

Pertanyaan selanjutnya adalah adakah ayat atau hadits yang mengajarkan kita tentang manajemen risiko? 

Jawab:
Tentu saja ada, alquran adalah kitab yang sempurna, universal mencakup segala permasalahan baik duniawi maupun ukhrowi, begitu pula dengan hadits, banyak pula hadits yang menjelaskan tentang urgensi manajemen risiko yang masih sangat relevan dengan masa kini.

surat Luqman ayat 34 :
“… dan tidak seorang pun dapat mengetahui dengan pasti apa-apa yang diusahakannya besok…”

surat Al Hasyr ayat 18 :
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu pada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok dan bertakwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Perspektif Islam dalam pengelolaan risiko suatu organsiasi dapat dikaji dari kisah Yusuf dalam  mentakwilkan mimpi sang raja pada masa itu. Kisah mimpi sang raja termaktub dalam al-Qur’an Surat Yusuf:43 sebagai berikut:
وَقَالَ الْمَلِكُ إِنِّي أَرَىٰ سَبْعَ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعَ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ ۖ يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ أَفْتُونِي فِي رُؤْيَايَ إِنْ كُنْتُمْ لِلرُّؤْيَا تَعْبُرُونَ
“Raja berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): ’Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk di makan oleh tujuh ekor sapi sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.’Hai orang-orang yang terkemuka: ’Terangkanlah kepadaku tentang ta’bir mimpiku itu jika kamu dapat mena’birkan mimpi.’(QS. Yusuf: 43).

Monday, August 24, 2020

Rangkuman Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bersama Tim BPKP dan Tim ULP di Gedung SBSN

 Buat kawan-kawan SPI yang ingin belajar dengan cepat tentang proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres 16 tahun 2018 sebagai bekal melakukan audit di lingkungan kampus masing-masing, terlampir ringkasan perpres 16 tersebut dalam format pdf yang siap diunduh termasuk perpres 16/18 nya biar lebih lengkap.


rangkuman perpres 16/18 

Perpres 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa