Monday, February 5, 2024

Strategi Pengembangan Bisnis PTKN Badan Layanan Umum (BLU)

Dasar hukum: PP 23 Tahun 2005 jo PP 74 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum PMK 129 Tahun 2020 jo PMK 202 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum PMA 31 Tahun 2021 Tentang Pusat Pengembangan Bisnis PTKN Badan Layanan Umum Optimalisasi Pendapatan BLU Pengelolaan Barang Pengadaan Barang/Jasa Pengelolaan Aset Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) PTKN PMK 129 Tahun 2020 Pasal 195 Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BLU dapat melakukan pengembangan usaha dengan membentuk unit usaha Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari BLU yang bertugas melakukan pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLU Pelaksanaan kegiatan pada unit usaha harus memperhatikan analisis aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum untuk mendapatkan keuntungan Analisis aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam RBA dengan paling sedikit memuat proyeksi pendapatan dan belanja unit usaha Pemimpin BLU menunjuk seorang Pegawai untuk memimppin unit usaha Pemimpin unit usaha dapat diberikan kewenangan mengelola rekening operasional BLU tersendiri untuk menampung pendapatan dan untuk keperluan pengeluaran sesuai praktik bisnis yang sehat dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini Perekrutan karyawan pada unit usaha harus mendapat persetujuan dari Pemimpin BLU Unit usaha dapat dikelola sendiri oleh BLU atau dikelola bersama dengan mitra Dalam hal unit usaha dikelola sendiri oleh BLU, pendapatan yang diterima dan belanja yang dikeluarkan unit usaha merupakan pendapatan dan belanja BLU Pemimpin unit usaha harus menyusun laporan keuangan untuk keperluan pengukuran kinerja manajerial yang dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BLU Untuk keperluan perizinan berusaha dan/atau persyaratan sebagai penyedia barang/jasa, BLU dapat menggunakan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan BLU sebagai dasar hukum pembentukan badan usaha PMA 31 Tahun 2021 Pasal 2: Pusat pengembangan bisnis berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Pemimpin PTKN BLU Pasal 3: Pusat pengembangan bisnis mempunyai tugas: Mengelola, memasarkan, mengembangkan, dan melakukan kerjasama bisnis, dan Melakukan penyediaan barang dan/ atau jasa Pasal 4: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Pusat pengembangan bisnis menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana, program, kegiatan, dan pengembangan bisnis melalui kegiatan identifikasi, penilaian kelayakan dan risiko, penentuan skala prioritas, dan evaluasi; pengelolaan bisnis; pengoordinasian kegiatan bisnis; pengembangan kerja sama kemitraan dengan relasi bisnis penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kepada pemimpin PTKN BLU; pengawasan terhadap unit usaha; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin PTKN BLU. Pasal 5: Wewenang Pusat Pengembangan Bisnis menentukan prosedur, ruanglingkup, dan tata kelola pelaksanaan bisnis barang/jasa; memiliki rekening dana kelolaan; memperoleh anggaran operasional dari rencana bisnis dan anggaran PTKN BLU; mengelola keuangan bisnis yang transparan, akuntabel, dan fleksibel untuk belanja dan stok barang/jasa yang digunakan langsung dalam transaksi bisnis; melakukan koordinasi, kerja sama, promosi, dan dukungan anggaran dengan relasi bisnis di dalam dan/atau di luar kampus dalam rangka pengembangan dan peningkatan pendapatan BLU; pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan unit usaha; mengangkat pegawai unit usaha sesuai dengan kebutuhan; dan kewenangan lain berdasarkan penugasan pemimpin PTKN BLU.