Thursday, July 23, 2020

Q & A Membangun SPI: Monitoring dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Sharing Membuat PKPT Berbasis Resiko bersama SPI UIN Bandung

1.     Setelah LHP dibuat, apa yang harus dilakukan?
Jawab: Yang harus dilakukan SPI setelah LHP dibuat adalah menyerahkan LHP tersebut kepada Pimpinan Satker dan unit kerja yang diperiksa seraya meyakinkan Pimpinan Satker dan unit kerja yang diperiksa untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang telah disarankan.

2.     Apa itu monitoring dan tindak lanjut?
Jawab: Monitoring dan tindak lanjut adalah serangkaian kegiatan pasca LHP terbit sebagai upaya menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang tercantum dalam LHP SPI maupun pemeriksa eksternal.

3.     Apakah tujuan dilakukannya monitoring dan tindak lanjut?
Jawab: Tujuan  dilakukannya monitoring dan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah untuk meyakinkan bahwa rekomendasi sebagaimana di amanahkan dalam LHP sudah dilaksanakan sebagai langkah perbaikan, penyempurnaan dan penindakan yang menjadi prioritas dari auditee. Oleh karenanya perlu ditetapkan siapa penanggungjawab (person in charge) dan batas waktu (deadline) tindak lanjut tersebut.

4.     Siapakah penanggung jawab dalam tindak lanjut?
Jawab: Penanggungjawab (PIC) tindak lanjut sedapat mungkin adalah pimpinan yang menjadi penanggung jawab dari sebuah unit kerja yang diperiksa (auditee), yang juga memiliki komitmen memperbaiki kesalahan atas temuan-temuan yang telah diungkap SPI.

5.     Perlukah deadline dalam monitoring dan tindak lanjut?
Jawab: Deadline dalam monitoring dan tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat penting dikemukakan sebagai tolok ukur kinerja perbaikan yang dilakukan auditee dan juga sebagai sarana kontrol dari SPI atas pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan.


No comments:

Post a Comment