Sunday, July 26, 2020

Q & A Membangun SPI: Jenis Pemeriksaan/Pengawasan BPK, BPKP dan Itjen

1.     Apa saja jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa BPK?
Jawab: Menurut UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan yakni (1) pemeriksaan keuangan, (2) pemeriksaan kinerja, dan (3) pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

2.     Apa saja pengawasan yang dilakukan oleh Itjen?
Jawab: Pengawasan yang dilakukan oleh Itjen pada dasarnya mengacu juga pada UU Nomor 15 Tahun 2006 dan PP 60 Tahun 2008, hanya saja karena Itjen merupakan pengawas internal (APIP), jenis pemeriksaan keuangan tidak dapat dilakukan oleh Itjen sebab Itjen tidak dapat memberikan opini atas pemeriksaan laporan keuangan selayaknya BPK. Oleh karenanya, Itjen hanya melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu serta bentuk pengawasan lain sebagai pengembangan dari kedua pengawasan tersebut.

3.     Apa saja pengawasan yang dilakukan oleh BPKP?
Jawab: Pengawasan yang dilakukan oleh BPKP mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang antara lain dalam bentuk audit dan evaluasi suatu kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 

Persiapan Audit Gedung SBSN bersama BPK

No comments:

Post a Comment