Thursday, September 17, 2020

SE LKPP Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum (BLU)

bersama Tim LKPP

 

Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam peraturan presiden yang terakhir di perbaharui oleh Perpres Nomor 16 Tahun tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara umum dan gambaran ringkas perpres tersebut sudah pernah kita bahas di artikel sebelumnya. Hal yang menarik dalam perpres ini adalah adanya pasal yang mengecualikan proses pengadaan barang/jasa oleh badan layanan umum (BLU) yakni pada pasal 61 yang berbunyi: 'dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah; (a) pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum,..'

Pasal 61 ayat 1a tersebut menjadi dasar bagi BLU untuk mengatur sendiri tata cara pengadaan barang/jasa pada satker BLU tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang tertuang dalam Perpres 16/2018. Pada 11 September 2020 lalu, setelah proses diskusi panjang, melakukan roadshow deep interview ke beberapa BLU, beberapa kali focus group discussion yang kebetulan saya juga ikut serta bersama Subdit Kelembagaan Kemenag RI bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terbitlah SE Kepala LKPP Nomor 29 Tahun 2020 tentang Panduan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh para pengelola BLU menyikapi surat edaran ini? nah, jika BLU anda ingin lebih mandiri dalam pengadaan barang/jasa silakan susun pedoman pengadaan barang/jasa BLU anda yang ditandatangani oleh Pimpinan BLU anda, Rektor, Direktur atau apapun nomenklatur Pimpinan pada BLU anda, dengan mengacu pada surat edaran ini. So, dengan adanya SE ini harusnya proses pengadaan barang/jasa pada satker BLU menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis dibanding sebelumnya dengan tetap mengedepankan akuntabilitas. Selamat menyusun pedoman yaaa... Oiya bagi kawan-kawan yang mau download dan baca-baca surat edaran SE Kepala LKPP Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum silakan aja klik link dibawah ini:

SE LKPP Pengadaan Barang Jasa BLU

Monday, September 14, 2020

Q & A Membangun SPI: Mengenal Jenis-jenis Risiko

 Setelah menjawab pertanyaan tentang event dan risk event, kita lanjut ke pertanyaan selanjutnya yakni tentang jenis-jenis risiko.

Tanya: Apa saja jenis-jenis risiko yang perlu kita ketahui?

Jawab: 

a. Berdasarkan karakteristik dasarnya, risiko dibagi menjadi dua kelompok yakni: (1) risiko murni, yakni risiko yang mengakibatkan kerugian pada organisasi yang dapat diukur secara fisik dan umumnya disebabkan karena alam. Biasanya fokus pada high impact - low probability contohnya gempa bumi, banjir, tsunami dll. (2) risiko spekulatif, yakni risiko yang dapat mengakibatkan dua kemungkinan, merugikan atau menguntungkan organisasi. Biasanya terjadi karena produk atau perbuatan manusia, focus pada low impact - high probability misal resiko suku bunga, valuta asing, perubahan sosial politik suatu negara.

b. Berdasarkan sumber penyebabnya, risiko dibagi menjadi dua jenis yakni: (1) risiko finansial, yakni risiko yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi dan fluktuasi target keuangan atau ukuran moneter perusahaan  karena gejolak berbagai variabel makro ekonomi. misalnya risiko likuiditas, kredit dll. (2) risiko non finansial, yakni risiko yang disebabkan oleh tidak memadainya/kegagalan proses internal, sistem, teknologi, orang dan faktor eksternal. contoh dari risiko non finansial atau sering disebut risiko operasional adalah risiko SDM (potensi kerugian karena kesalahan manusia, tidak kompetennya SDM dst)

risiko main futsal?



Thursday, September 10, 2020

PMK 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021

 Akhirnya yang dinanti-nantikan terbit juga... SBM tahun 2021 yang tertuang dalam PMK 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Ada beberapa perubahan mendasar pada SBM tahun 2021 seperti dihapuskannya honor Rapat Didalam Kantor alias RDK, ya wajar saja karena efek pandemi covid-19, lalu munculnya tunjangan pulsa. Bagi kawan-kawan yang ingin download PMK dan paparan singkat mengenai PMK 119 tahun 2020 tentang SBM 2021 silakan klik pada link dibawah ini:


PMK 119/2020 SBM TA 2021 

Paparan SBM 2021 (PPT) 

numpang promosi


Wednesday, September 9, 2020

Q & A Membangun SPI: Event dan Risk Event

 Setelah sebelumnya kita membahas tentang bagaimana mengenali risiko, kini kita coba bahas tentang dua istilah yang sering disebut dalam manajemen risiko yakni event dan risk event. 

Tanya: Apa itu event?

Jawab: Event atau kejadian adalah suatu peristiwa baik yang telah terjadi maupun yang belum terjadi, yang diakibatkan oleh sebab internal dan/atau sebab eksternal yang dapat memberi pengaruh positif maupun negatif terhadap pencapaian tujuan organisasi (kampus kita)

Tanya: Apa itu risk event?

Jawab: Risk event adalah suatu insiden atau kejadian atau potensi kejadian yang bersumber dari internal maupun eksternal yang memberikan dampak atau pengaruh negatif terhadap organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Nah, sudah faham yaa sekarang beda antara event dan risk event? mudah-mudahan faham.

risk taker


Sesi Foto

 Malu tapi mau... akhirnya berbekal kamera DSLR 3200 sama sebatang tripod dari rumah, jadi juga sesi foto kali ini... 


gelap








terang


Tuesday, September 1, 2020

Q & A Membangun SPI: Bagaimana Mengenali Risiko

 Pertanyaan selanjutnya mengenai manajemen risiko pada PTKN adalah bagaimana kita mengenali risiko yang ada pada satker atau unit kerja kita? Ada beberapa cara yang dapat digunakan bagi kawan-kawan SPI PTKN atau unit terkait yang mengelola risiko untuk mengenali risiko, diantaranya:

1. Lakukan pemahaman terhadap tujuan kampus kita, tentu saja hal ini bisa dilakukan dengan membedah renstra (rencana strategis) kampus kita sendiri. Jika belum ada renstra, berarti langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun renstra. hehehe

2. Kenali faktor-faktor yang memengaruhi tujuan atau kinerja organisasi kita

3. Apabila kawan-kawan kesulitan dalam membedah renstra, ada alternatif lain yang bisa digunakan yakni pergunakanlah key performance indicator atau indikator kinerja utama (IKU) yang terdapat dalam perjanjian/kontrak kinerja antara Rektor dengan Dirjen Pendis atau Rektor dengan Dirjen Perbendaharaan (apabila satker BLU). Selain KPI/IKU kawan-kawan juga dapat menggunakan sasaran mutu (sarmut) apabila kampus kita sudah akreditasi ISO. Poinnya adalah 'tak ada rotan akarpun jadi'.

4. Tujuan pada umumnya selalu dikaitkan dengan uang sehubungan dengan tolok ukur kinerja manajemen juga yang terkait dengan pendapatan, omzet, laba, penjualan, arus kas, dan sebagainya, tapi ingat itu jika satker atau unit kerja kita bersifat komersil, misal perusahaan pada umumnya atau unit bisnis BLU seperti hotel, tour travel, bisa juga rumah sakit dan yang lainnya, sementara tujuan untuk kampus pada umumnya adalah non komersil, jadi tidak selalu dalam ukuran nilai uang.

5. Apa sih contoh tujuan selain yang keuangan? jangan khawatir kawan-kawan dapat melihat macam-macam IKU yang bisa ditetapkan menjadi tujuan (non keuangan) seperti indeks kepuasan mahasiswa/masyarakat pengguna layanan, rasio pendaftar dg yang diterima, rasio dosen dg mahasiswa, prosentase prodi terakreditasi internasional atau A pada BAN PT, dan lainnya yang bisa dilihat pada kontrak kinerja IKU atau sarmut ISO.

6. Lalu bagaimana ketika kita masih kesulitan mengenali risiko tersebut? kembali lagi kepada definisi risiko sebagaimana dijelaskan pada tulisan sebelumnya, risiko adalah ketidakpastian dari suatu kejadian/peristiwa yang berpotensi mengakibatkan dampak negatif dalam rangka pencapaian tujuan kampus kita. Nah, inventarisirlah risiko-risiko tersebut berdasarkan bedah renstra, bedah IKU, atau bedah sarmut sebagaimana kita bahas diatas.

Selamat mencoba kawan! 

Pelajaran tentang risiko dalam film Vertical Limit