![]() |
| Simulasi Kursi Roda |
Membangun masyarakat yang
inklusif dan ramah terhadap semua kalangan dimulai dari satu langkah sederhana:
pemahaman. Selama ini, sebagian besar dari kita mungkin hanya mengaitkan kata
"disabilitas" dengan pengguna kursi roda atau tongkat tunanetra.
Padahal, ragam disabilitas jauh lebih luas dan kompleks daripada apa yang
tampak oleh mata.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara resmi membagi ragam
disabilitas menjadi empat kategori utama, ditambah kategori disabilitas ganda.
Pemetaan ini sejalan dengan panduan International Classification of
Functioning, Disability and Health (ICF) yang dikeluarkan oleh Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO).
Untuk meningkatkan kepedulian dan
menghapus stigma, mari kita kenali jenis-jenis penyandang disabilitas
berdasarkan tanda fisik, mental, maupun karakteristik lainnya.
1. Disabilitas Fisik
.jpeg)
