Wednesday, November 25, 2020

Belajar Bareng Kak Sofy: Optimalisasi Instagram dan Facebook Ads

Setelah sebelumnya belajar bareng business model canvas dengan Kak Irfan Ilmi, kali ini kita akan bahas optimalisasi instagram dan facebook ads dalam rangka meningkatkan penjualan produk kita.

Saturday, October 31, 2020

Membuat Business Plan Dengan BMC bersama Coach Irfan

Penerapan dan implementasi model bisnis yang tepat pada suatu perusahaan dapat memberikan manfaat utama dan sangat membantu bagi perusahaan khususnya untuk menyampaikan misi sosial pada lembaga social enterprise. Menurut Osterwalder dan Pigneur (2009) model bisnis adalah sebuah model bisnis yang menggambarkan tentang dasar pemikiran bagaimana suatu organisasi menciptakan, memberikan, dan menangkap nilai suatu perusahaan. Model bisnis di gunakan untuk mempermudah menggambarkan suatu konsep bisnis. Model bisnis juga di gunakan bukan hanya untuk perusahaan, tapi juga di terapkan untuk social enterprise. Pada zaman yang penuh dengan inovasi dan perkembangan yang begitu cepat, model bisnis sangat di butuhkan oleh perusahaan untuk bisa mengetahui efesiensi dan melakukan evaluasi dengan cepat. Salah satu model bisnis yang berkembang saat ini adalah Business Model Canvas (BMC). Business Model Canvas (BMC) adalah bahasa yang sama dalam sebuah model bisnis untuk menggambarkan, memvisualisasikan, menilai, dan mengubah model bisnis dalam satu lembar canvas. Business Model Canvas memiliki 9 elemen, yaitu : Customer Segment, Value Proposition, Channels, Customer Relationship, Key Activities, Key Resources, Key Partnership, Revenue Streams, dan Cost Structure (Osterwalder dan Pigneur, 2009). Pada praktiknya BMC bukan hanya di gunakan untuk perusahaan dan entrepreneur, bahkan di gunakan untuk mengetahui strategi, nilai lebih dari suatu organisasi, komunitas pendidikan, bahkan ada yang digunakan untuk pengembangan suatu perpustakaan. Penerapan Business Model Canvas (BMC) bukan merupakan hal yang baru dalam dunia akademisi, dan sudah banyak praktisi yang menggunakan BMC karena relevan, praktis, dan mudah dipahami. Nah... pada pertemuan sesudah UTS ini saya akan ajak kawan-kawan belajar tentang BMC pada ahlinya, namanya Irfan Ilmi yang pernah meraih juara business plan dengan skema BMC di Malaysia dan Singapore. bagi yang ingin baca-baca materinya silakan download pada link berikut ini: https://www.dropbox.com/s/cgdkoj174n8jo4s/BMC%20Ka%20irfan.pdf?dl=0 atau https://www.dropbox.com/s/cgdkoj174n8jo4s/BMC%20Ka%20irfan.pdf?dl=0

Friday, September 18, 2020

SE LKPP Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum (BLU)

bersama Tim LKPP

 

Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam peraturan presiden yang terakhir di perbaharui oleh Perpres Nomor 16 Tahun tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara umum dan gambaran ringkas perpres tersebut sudah pernah kita bahas di artikel sebelumnya. Hal yang menarik dalam perpres ini adalah adanya pasal yang mengecualikan proses pengadaan barang/jasa oleh badan layanan umum (BLU) yakni pada pasal 61 yang berbunyi: 'dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah; (a) pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum,..'

Pasal 61 ayat 1a tersebut menjadi dasar bagi BLU untuk mengatur sendiri tata cara pengadaan barang/jasa pada satker BLU tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang tertuang dalam Perpres 16/2018. Pada 11 September 2020 lalu, setelah proses diskusi panjang, melakukan roadshow deep interview ke beberapa BLU, beberapa kali focus group discussion yang kebetulan saya juga ikut serta bersama Subdit Kelembagaan Kemenag RI bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terbitlah SE Kepala LKPP Nomor 29 Tahun 2020 tentang Panduan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh para pengelola BLU menyikapi surat edaran ini? nah, jika BLU anda ingin lebih mandiri dalam pengadaan barang/jasa silakan susun pedoman pengadaan barang/jasa BLU anda yang ditandatangani oleh Pimpinan BLU anda, Rektor, Direktur atau apapun nomenklatur Pimpinan pada BLU anda, dengan mengacu pada surat edaran ini. So, dengan adanya SE ini harusnya proses pengadaan barang/jasa pada satker BLU menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis dibanding sebelumnya dengan tetap mengedepankan akuntabilitas. Selamat menyusun pedoman yaaa... Oiya bagi kawan-kawan yang mau download dan baca-baca surat edaran SE Kepala LKPP Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum silakan aja klik link dibawah ini:

SE LKPP Pengadaan Barang Jasa BLU