Monday, November 13, 2023

Fintech Syariah: Dana Syariah

 Makalah kelompok 2 Fintech Syariah: Dana Syariah


Gambaran Umum Dana Syariah

Lembaga Fintech ini berdiri pada akhir 2017 dan ditetapkan perizinannya pada tanggal 23 Februari 2021 oleh OJK. PT. Dana Syariah merupakan fintech Peer to Peer Financing berbasis syariah diberi izin, sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan didampingi oleh MUI (dewan pengawas syariah).

PT. Dana Syariah Indonesia sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan (fintech) dengan prinsip syariah yang mempertemukan penerima pembiayaan dengan pemberi pembiayaan dalam rangka melakukan perjanjian pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Pada perjanjian layanan pembiayaan berbasis teknologi dengan prinsip syariah dengan akad wakalah bil ujrah, disebutkan bahwa Dana Syariah Indonesia ditunjuk sebagai wakil pemberi pembiayaan dalam rangka mengelola layanan sistem elektronik yang mempertemukan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan meliputi layanan (mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di layanan jasa keuangan).



1.1.1 Sejarah Pendirian Dana Syariah

PT Dana Syariah Indonesia merupakan badan hukum yang berdiri berdasarkan ketentuan POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Program Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sebagai perusahaan yang menyediakan layananan yang menghubungkan pihak yang memberikan dana dan membutuhkan dana.

Dalam mekanisme pelayanannya Dana Syariah Indonesia hanya menyediakan platform untuk memfasilitasi proses administrasi pihak pemberi pinjaman dan pihak yang meminjam. Dana Syariah mengeluarkan.....


ingin membaca lebih lanjut silakan download pada link berikut ini:


https://www.dropbox.com/scl/fi/5mqrsehas0lck16y2dsti/MAKALAH_DANA-SYARIAH_-KEL-2.pdf?rlkey=phz2f9jrst7dgn8yg1l7vi1g2&dl=0

No comments:

Post a Comment