Tuesday, October 11, 2022

Syarat Substantif, Teknis, dan Administratif Menjadi Badan Layanan Umum (BLU)

 

Membersamai Kawan-kawan UIN Pekalongan

Setelah sepakat berniat bertransisi menjadi satker BLU tentu sebuah satker harus menyiapkan tim kecil untuk menyusun proposal (menjadi) BLU yang akan diajukan kepada Kementerian/Lembaga teknis (induk) satker. Isi proposalnya seperti apa sudah tergambarkan dalam PMK 129/2020 tentang Pedoman BLU. Apakah proposal yang diajukan akan banyak menemui revisi? ah itu sudah biasa, skripsi aja bisa bolak balik di revisi sama dosen pembimbing apalagi proposal BLU... Hasil dari pengajuan proposal ke Kementerian/Lembaga induk adalah surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Menteri atau Pimpinan K/L untuk dibawa bersama proposal tersebut ke PPK BLU Kementerian Keuangan RI yang untuk selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh tim yang dibentuk PPK BLU Kemenkeu RI. 

Apa sih yang akan dinilai? tentunya keterpenuhan satker tersebut terhadap persyaratan menjadi BLU, yakni:

1. Substantif, yang akan terpenuhi manakala satker tersebut memiliki layanan barang/jasa, misal bidang pendidikan, kesehatan, pengelolaan wilayah, dan lainnya. Jika satker kita adalah kampus, maka syarat substantif telah terpenuhi karena kita telah memberikan layanan pendidikan tinggi.

2. Teknis, syarat teknis ini akan terpenuhi manakala kinerja pelayanan umum tadi (pada syarat substantif) layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya saat menjadi BLU, serta memiliki kinerja keuangan yang sehat tentunya. Persyaratan teknis dibuktikan dengan adanya surat rekomendasi dari Menteri/Pimpinan K/L.

3. Administratif, syarat administratif terpenuhi manakala satker dapat menyajikan seluruh dokumen persyaratan administratif yakni:

- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat

- pola tata kelola

- rencana strategis bisnis

- laporan keuangan pokok

- standar pelayanan minimum

- laporan audit terakhir atau surat kesanggupan/kesediaan untuk diaudit




No comments:

Post a Comment