Sunday, April 22, 2018

PMK 32 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2019

Ciputat - Triwulan 1 Tahun Anggaran 2018 baru saja bergulir, sekarang menapaki triwulan ke 2 tahun 2018. Bagi Anda pengelola keuangan tentu sedang asyik merujuk kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2018 yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2017, namun kini ternyata sudah muncul lagi PMK baru untuk mengatur SBM Tahun Anggaran 2019. Waahh...
Kenapa sih hari gini sudah keluar SBM 2019? jawab singkatnya mungkin untuk perencanaan penganggaran yang seharusnya makin baik dan makin baik lagi kualitasnya, termasuk unsur kepatuhan Kementerian Lembaga (K/L) terhadap standar biaya masukan yang berlaku. So, bagi anda yang butuh PMK 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2019 silakan download link berikut: (ady cahyadi)

sumber: spi-blu.uinjkt.ac.id 

No comments:

Post a Comment