Tuesday, August 25, 2020

Belajar Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU)

Penandatanganan Kontrak Kinerja IKU


Ciputat - Remunerasi adalah hal yang sangat menarik untuk dibahas manakala sebuah satker telah bertransisi pengelolaan keuangannya menjadi satker Badan Layanan Umum (BLU), karena apa? karena remunerasi menyangkut penghasilan atau kesejahteraan para pegawai yang ada di BLU tersebut. Sebelum panjang lebar kita belajar bersama tentang remunerasi ada baiknya kita me-refresh ingatan kita tentang definisi BLU itu sendiri, merujuk kepada PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, BLU didefinisikan sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sementara pola pengelolaan keuangan BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam PP ini sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Salahsatu harapan manakala satker telah berubah menjadi satker BLU adalah perubahan kompensasi tambahan dari skema tukin (tunjangan kinerja) menjadi skema remunerasi, karena pada umumnya skema remunerasi memberikan nilai nominal yang lebih tinggi daripada nominal tukin. Remunerasi diatur pada pasal 35 dimana pada ayat 1 berbunyi 'pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan', dan di ayat 2 berbunyi 'remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota atas usulan menteri/pimpinan/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.  Babagana dan Dungus (2015) mendefinisikan remunerasi sebagai upah atau hadiah yang diberikan kepada individu untuk pekerjaan yang dilakukan. Maicibi mengidentifikasi indikator remunerasi meliputi: gaji pokok, upah, skema kesehatan, skema pensiun, tunjangan transportasi lembur, dan tunjangan.Remunerasi juga dapat disebut sebagai manfaat moneter atau keuangan dalam bentuk gaji, upah, bonus, insentif, tunjangan dan tunjangan yang diberikan kepada karyawan atau sekelompok karyawan oleh pemberi kerja sebagai akibat dari layanan yang diberikan oleh karyawan, komitmen pada organisasi atau imbalan atas pekerjaan (Calvin, 2017).Tingkat atau besarnya remunerasi yang diperoleh biasanya didasarkan pada berbagai macam faktor seperti kesanggupan organisasi, skill yang dimiliki, resiko pekerjaan, gaya hidup, campur tangan pemerintah, dan pasar tenaga kerja.

Selanjutnya perihal remunerasi diatur khusus dalam PMK Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum yang terakhir direvisi melalui PMK Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi BLU. Ada beberapa poin yang harus kita ketahui bersama tentang remunerasi yang akan kita bahas bersama menjadi beberapa tulisan alias kita pelajari secara bertahap, yakni:

1. Sumber Pendanaan Remunerasi, sumber pendanaan atau penganggaran remunerasi pada satker BLU dapat bersumber dari RM (rupiah murni) dan/atau PNBP dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU. Hal ini berarti anggaran remun dapat diperoleh dari RM saja, PNBP saja, atau perpaduan antara anggaran RM dan anggaran PNBP. Mana yang ideal? idealnya tentu saja bersumber dari PNBP masing-masing BLU.

2. Istilah kompensasi dalam skema remunerasi. Dalam remunerasi ada istilah gaji, honorarium, tunjangan tetap, dan insentif. Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterima oleh pejabat pengelola dan pegawai setiap bulan. Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas setiap bulan. Tunjangan tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji, yang diterima oleh pimpinan BLU setiap bulan. Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji/honorarium yang diterima oleh pejabat pengelola, dewas, dan sekretaris dewas. Istilah lain yang juga terdapat dalam skema remunerasi adalah pesangon, pensiun, dan bonus atas prestasi yang akan dijelaskan kemudian.

3. Prinsip dalam remunerasi. Remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip: (a) proporsionalitas, yaitu memperhatikan aset, pendapatan, sumber daya manusia, dan/atau layanan BLU, (b) kesetaraan, yaitu memperhatikan remunerasi pada penyedia layanan sejenis, (c) kepatutan, yaitu memperhatikan nilai jabatan yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi jabatan, (d) kinerja, yaitu memperhatikan kinerja layanan dan kinerja keuangan.

bersambung ....







No comments:

Post a Comment