Sunday, June 28, 2020

UKT oh UKT... (Mencermati Perhitungan UKT Dengan Pendekatan PMA 7/2018)


Ciputat - Sambil menunggu segelas air putih hangat di antar Si Mpok, seraya memandangi hijaunya Situ Gintung saya teringat dengan viral atau trendingnya tagar tentang kegelisahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) baik UIN, IAIN, maupun STAIN atau sekolah keagamaan negeri lainnya. Banyak tagar yang menjadi trending di media sosial, khususnya Twitter, diantaranya #UINMalangSadar #UINWaliSongoMelawan #UINSukapitalis #UINBantenBelumMendengar #GunungDjatiMenggugat #UINJakartaSadis dan mungkin tagar-tagar lainnya yang bergantian menjadi trending topic di Twitter yang pastinya diawali oleh aksi demonstrasi oleh kawan-kawan mahasiswa PTKN di kampusnya masing-masing.

Tagar Trending Yang Bukan Tanpa Sebab
Ada beberapa sebab yang melatarbelakangi trendingnya tagar ini di twitter, selain seruan aksi tagar yang diserukan oleh kawan-kawan Mahasiswa PTKN beberapa pekan sebelumnya, penyebab dominannya adalah kebijakan kuliah daring/online. Semenjak pandemi covid-19 merebak pada bulan Maret lalu, Kementerian Agama melalui Diktis yang di amini oleh para Rektor, mengambil kebijakan mengganti kuliah tatap muka dengan kuliah daring (online). Kebijakan ini tentu diambil dengan memperhatikan dan mengutamakan faktor kesehatan baik dosen maupun mahasiswa mengingat pandemi covid-19 yang sedang hangat-hangatnya. Kebijakan yang dianggap efektif pada satu sisi namun pada sisi yang lain, mahasiswa menganggap kebijakan kuliah daring diharapkan mereduksi beberapa variabel biaya/cost pembentuk UKT diantaranya mahasiswa tidak memakai fasilitas kampus (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dsb), poin pentingnya adalah tidak mendapatkan layanan akademik dan tata usaha secara utuh. Hal tersebut ditambah dengan munculnya variabel biaya baru bagi mahasiswa manakala melaksanakan kuliah daring yakni biaya kuota internet yang tentunya tidak murah.

Kembali ke Laptop: Definisi UKT
Kembali ke laptop, begitu kata komedian Tukul Arwana. Tidak bermaksud melupakan seruan aksi kawan-kawan mahasiswa PTKN, kita coba cermati secara utuh apa itu UKT. Menurut PMA Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UKT adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Kenapa kemampuan ekonominya dicetak tebal? karena hal ini selaras dengan amanah UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dimana pada pasal 88 ayat 4 tersurat bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Please jangan berhenti sampai disini membacanya, karena pada ayat-ayat sebelumnya pada pasal yang sama diatur variabel-variabel yang membentuk UKT ini. Pada ayat 1 dibunyikan bahwa Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) secara periodik dengan mempertimbangkan: (1) capaian standar nasional pendidikan tinggi, (2) jenis program studi, dan (3) indeks kemahalan wilayah. Kemudian pada ayat 2, disebutkan bahwa SSBOPT inilah yang menjadi dasar alokasi anggaran APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sementara pada ayat 3 disebutkan bahwa SSBOPT juga lah yang menjadi dasar penetapan biaya yang akan ditanggung oleh mahasiswa (UKT). Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana SSBOPT ini berproses menjadi UKT yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA)?




Apa dan Bagaimana SSBOPT membentuk UKT?
SSBOPT dalam PMA 7/2018 didefinisikan sebagai besaran biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program studi setiap mahasiswa dalam 1 (satu) tahun. Pada pasal 2 PMA tersebut dijelaskan bahwa dalam proses penetapan SSBOPT, Pemerintah dalam hal ini Menteri mendasarkan penetapan SSBOPT kepada:
1. Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT).
2. Indeks mutu PTKN dan indeks mutu program studi
3. Indeks pola pengelolaan keuangan
4. Indeks kemahalan wilayah

Nah, kita bahas satu persatu biar faham.
1. Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. BOPT ini diperoleh dari total biaya yang dikeluarkan PTKN dalam 1 (satu) tahun untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang langsung terkait dengan penyelenggaraan kurikulum program studi, diantaranya: (a) kegiatan kelas, (b) kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan, (c) kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi, (d) bimbingan konseling dan kemahasiswaan. Sementara biaya tidak langsung adalah biaya operasional yang diperlukan untuk pengelolaan institusi pendidikan tinggi untuk mendukung penyelenggaraan program studi, diantaranya: (a) biaya administrasi umum, (b) pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana, (c) pengembangan institusi, (d) biaya operasional lainnya. Biaya langsung dan terutama biaya tidak langsung ini harus diketahui dan difahami juga oleh kawan-kawan mahasiswa untuk menghadirkan semangat kebersamaan bahwa kuliah tidak serta merta hanya dosen, lab, atau perpustakaan tapi juga perlu didukung oleh tenaga kependidikan (staf akademik, staf tata usaha sampai kepada office boy di kampus). Berapa jumlah biaya langsung dan biaya tidak langsung di kampus kita? Jika kampus atau PTKN nya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), kawan-kawan mahasiswa dapat melihat rincian biaya-biaya ini didalam Laporan Keuangan Audited (artinya sudah diperiksa/diaudit oleh Kantor Akuntan Publik), sementara untuk PTKN lain yang satker biasa bisa juga dilihat pada Laporan Realisasi Anggaran PTKN yang bersangkutan. Mungkin tidak detail tapi secara umum biaya-biaya ini dapat dilihat pada laporan keuangan tahunan tersebut.

2. Indeks mutu PTKN dan indeks mutu program studi. Indeks mutu ini sangat berkaitan dengan hasil visitasi asessor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang tertuang dalam hasil akreditasi baik akreditasi kampus atau PTKN nya maupun akreditasi prodi yang ada di fakultas. PMA 7/2018 memberikan bobot terhadap indeks mutu ini sebagai berikut:
- Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan hasil A mendapat bobot 0,15
- Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan hasil B mendapat bobot 0,10
- Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan hasil C mendapat bobot 0,05
Sementara untuk akreditasi program studi ditetapkan sebagai berikut:
- A sebesar 1,3
- B sebesar 1,2
- C sebesar 1,1
Sampai disini pasti tergambar bahwa akreditasi prodi itu bukan cuma penting saat mencari/melamar kerja tapi juga penting dalam penentuan nilai SSBOPT yang berujung pada penetapan UKT.

3. Indeks pengelolaan keuangan. Indeks pengelolaan keuangan PTKN ternyata menjadi salahsatu kontributor penetapan SSBOPT. Sebagaimana diketahui ada beberapa bentuk pengelolaan keuangan PTKN yakni Satker Biasa/Satker PNBP, Satker BLU (Badan Layanan Umum) baik yang sudah menerapkan pola remunerasi maupun yang belum, dan Satker PTNBH (Perguruan Tinggi Badan Hukum) seperti Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Masing-masing jenis tersebut diberi bobot oleh PMA 7/2018: (a) BLU Remun bobot 1,3 (b) BLU belum Remun bobot 1,2 (C) Satker PNBP bobot 1,1 sementara untuk satker PTNBH belum masuk dalam PMA 7/2018 mengingat belum beroperasi secara penuh dalam kancah perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.

4. Indeks kemahalan wilayah. Indeks kemahalan wilayah didapat berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh Pemerintah (Pihak Terkait) dengan pembagian sebagai berikut:
- Zona 1 yang terdiri dari wilayah Jawa, Bali, NTB mempunyai indeks kemahalan wilayah sebesar 1,00
- Zona 2 yang terdiri dari wilayah Sumatera mempunyai indeks kemahalan wilayah sebesar 1,05
- Zona 3 yang terdiri dari wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT mempunyai indeks kemahalan wilayah sebesar 1,15
- Zona 4 yang terdiri dari wilayah Maluku dan Papua mempunyai indeks kemahalan wilayah sebesar 1,30

Sampai disini apa sudah tergambar proses pembentukan UKT? harusnya sih sudah, karena penjelasannya sudah setengah jalan. Pada titik ini dapat tergambar bahwa UKT diperoleh dari hasil perkalian BOPT (baik biaya langsung maupun tidak langsung) dengan 4 (empat) indeks yang disebutkan diatas yakni indeks perguruan tinggi (AIPT), indeks akreditasi prodi, indeks pengelolaan PTKN, dan yang terakhir adalah indeks kemahalan wilayah berdasar masing-masing zona.

Lantas, bagaimana rumus perhitungan UKT? bagaimana dengan keberadaan BOPTN? bagaimana angka (rupiah) UKT muncul di KMA tentang UKT? hehehe sabar ya... kita sholat zhuhur dan makan siang dulu...

Alhamdulillah sudah sholat zhuhur dan makan siang bekal dari istri. Oke kita lanjut yaa..

Sebelum menjawab beberapa pertanyaan sebelum jeda istirahat tadi, penting bagi kita semua memberikan perhatian lebih pada variabel pertama yakni BOPT yang terdiri dari biaya langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL). Menurut kajian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud pada tahun 2014 lalu, Biaya Langsung terdiri dari empat jenis:
1) Kegiatan kelas: kuliah tatap muka, tutorial, matrikulasi untuk program afirmasi, studium generale, PR, kuis, UTS, UAS.
2) Kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan: praktikum, tugas gambar/desain,bengkel, kuliah lapangan, praktik lapangan, dan KKN.
3) Kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi: Tugas Akhir (TA), Proyek Akhir (PA), Skripsi, seminar, ujian komprehensif, pendadaran, dan wisuda.
4) Bimbingan-konseling dan kemahasiswaan: orientasi mahasiswa baru, bimbingan akademik, ekstra kurikuler, dan pengembangan diri.

Sementara Biaya Tidak Langsung (BTL) terbagi menjadi:
1. Biaya administrasi umum: seperti gaji dan tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan tambahan untuk dosen yang menduduki jabatan struktural (Rektor/Direktur, Pembantu Rektor/Pembantu Direktur, Kepala Pusat & Lembaga, Dekan, wakil Dekan, Ketua Jurusan, dll.), bahan habis pakai, perjalanan dinas.
2. Pengoperasian & Pemeliharan/perbaikan Sarana dan Prasarana: seperti Pemeliharaan/perbaikan gedung, jalan lingkungan kampus dan peralatan, bahan bakar generator dan angkutan kampus, utilitas (air, listrik, telepon), langganan bandwidth koneksi Internet dll.
3. Pengembangan institusi: penyusunan renstra dan RKAT, operasional Senat, pengembangan koleksi perpustakaan, dll.
4. Biaya operasional lainnya: pelatihan dosen dan tenaga kependidikan, perjalanan dinas, penjaminan mutu, career center, office consumables (bahan habis pakai - ATK), dll.

Kira-kira apa yang sulit dalam penerapan BL dan BTL berdasarkan pengelompokkan diatas? ya betul, yang sulit adalah mengkuantifikasi masing-masing komponen biaya tersebut. Sangat menarik dikaji jika ada yang membiayai alias mendapatkan hibah penelitian dari kampus. Hehehe

Untuk menyederhanakan perhitungan SSBOPT maka kita dapat mengikuti matriks yang sudah dibuat oleh Kemendikbud dengan membagi program sarjana menjadi dua kelompok:
- Pengelompokan berdasarkan fasilitas pembelajaran. Untuk A,B, C dan D urutan dibuat berdasarkan kebutuhan akan sarana dan prasarana serta kompleksitas peralatan, semakin kebawah peralatan praktek yang digunakan semakin kompleks dengan prasarana semakin besar. Dalam hal ini biaya pemeliharaan sarana dan prasarana semakin ke bawah cenderung semakin tinggi.
- Pengelompokan berdasarkan proses pembelajaran. Untuk kolom 1, 2 dan 3 urutan dibuat berdasarkan proses pembelajaran dengan tujuan penguasaan keilmuan, penguasaan ketrampilan dan tuntutan pengalaman nyata. Semakin ke kanan maka kebutuhan bahan habis pakai untuk praktek semakin tinggi dan kebutuhan biaya operasional, insentif dosen dan biaya perjalanan lebih tinggi



Lantas implementasi yang praktisnya seperti apa di PTKN? Butuh komunikasi dan kordinasi semua pihak terkait untuk keberhasilan perhitungan SSBOPT ini. Caranya, ajak semua prodi melalui Wakil Rektor 1, Ketua LPM, Wakil Dekan 1 untuk menetapkan posisi masing-masing prodi dalam matriks diatas. Mudahnya sih print saja matriks tersebut dan berikan kepada masing-masing Ketua Prodi untuk di isi prodi yang dikelolanya itu berada di kuadran mana. A1, B2 atau mungkin D3. Jika semua prodi sudah berhasil diidentifikasi posisi matriksnya maka langkah selanjutnya tinggal mencocokkan posisi matriks prodi dengan Tabel SSBOPT berdasarkan wilayah sebagai berikut:


Catatan: angka-angka rupiah yang ada dalam tabel diatas adalah angka tahun 2014 berdasarkan kajian Kemendikbud.

Nah, apabila masing-masing prodi sudah terpetakan kuadrannya maka itulah SSBOPTb (SSBOPT basic) mahasiswa prodi tersebut, angka SSBOPTb kemudian akan diperhitungkan dengan indeks-indeks variabel yang sudah ditetapkan dalam PMA 7/2018. Hasil perkalian SSBOPTb dengan indeks tadi disebut sebagai SSBOPT, artinya itulah total biaya yang harus dikeluarkan selama satu tahun untuk penyelenggaraan perkuliahan seorang mahasiswa yang terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Kok angkanya jauh berbeda dengan angka UKT? tenang... perlu diingat bahwa angka hasil pemetaan tersebut adalah angka untuk satu tahun sementara UKT didesain semesteran, itu artinya angka SSBOPT tersebut harus dibagi 2 (dua) untuk mendapatkan angka UKT per mahasiswa. Kok masih gak sama dengan angka UKT? kok masih jauh lebih besar dibanding angka UKT? Ingat, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanahkan Pemerintah mengalokasikan anggaran APBN untuk PTN dalam bentuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri alias BOPTN. Nominal BOPTN ini akan mensubsidi mahasiswa sehingga angka UKT menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Bagaimana ketepatan alokasi dana BOPTN pada masing-masing PTKN? hal ini perlu diskusi hangat dengan pemangku kepentingan di Kementerian Agama RI.

Secara ringkas rumus UKT dapat ditulis sebagai berikut:

UKT = (SSBOPTb x (Indeks Mutu PTKN + Indeks Mutu Prodi) x (Indeks Kemahalan Wilayah) x (Indeks Pengelolaan Keuangan PTKN) - alokasi BOPTN per mahasiswa) : 2

Demikian penjelasan ringkas mengenai UKT pada PTKN dari perspektif PMA 7/2018. Jika ada pertanyaan atau koreksi silakan tulis komentar dibawah yaa... Moga membantu mencerahkan para pemangku kepentingan di PTKN termasuk kawan-kawan mahasiswa tercinta.

Untuk file excel perhitungan UKT silakan request di kolom komentar disertai alamat email.












7 comments:

  1. Selasai makan siang dijabarkan yah mas ady 😁. . .

    ReplyDelete
  2. Request form excel UKT

    jadzilbaihaqi@gmail.com

    ReplyDelete
  3. perkenalkan nama saya husna pak, dr SPI IAIN Ponorogo, boleh saya minta file excelnya?? terimakasih banyak sebelumnya, alamat email saya husnaulya8586@gmail.com

    ReplyDelete