Zakat adalah kewajiban harta yang ditunaikan oleh umat Islam untuk disalurkan kepada mereka yang berhak, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut, disebutkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak), gharim (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Pemanfaatan 8 Asnaf Zakat untuk Pencegahan Bencana
1. Fakir dan Miskin: Bantuan untuk korban bencana yang kehilangan harta benda hingga jatuh dalam kategori fakir atau miskin.
2. Amil Zakat: Pengelolaan dana zakat untuk pembangunan infrastruktur pencegahan bencana.
3. Muallaf: Bantuan untuk masyarakat yang baru masuk Islam dan terdampak bencana.
4. Riqab (Budak): Pembebasan budak yang terdampak bencana.
5. Gharim (Orang Berutang): Bantuan untuk orang yang berutang akibat bencana.
6. Fi Sabilillah: Pembangunan infrastruktur pencegahan bencana yang bermanfaat bagi masyarakat.
7. Ibnu Sabil: Bantuan untuk musafir yang kehabisan bekal akibat bencana.
Wednesday, December 17, 2025
Dapatkah (Dana) Zakat Digunakan untuk Pencegahan Bencana?
Memasuki hari ke 15 bencana Sumatera, diketahui jumlah korban meninggal dunia sudah mendekati angka 1000 jiwa, dengan jumlah pengungsi mendekati 1 juta orang. Kerusakan alam yang dibuat oleh tangan-tangan manusia disinyalir menjadi penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor Sumatera ini. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah dana zakat umat islam dapat digunakan untuk (proyek-proyek) pencegahan bencana?
Seharusnya dana zakat dapat menjadi solusi pendanaan infrastruktur untuk pencegahan bencana banjir, longsor, gempa, tsunami, dan deforestasi tanpa mengabaikan kewajiban "tangan-tangan manusia" (perusahaan) untuk melakukan kewajiban corporate social responsibility atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) pada BUMN atau tuntutan Environmental Social Governance (ESG) dengan People Planet Profit (3P) sebagai sumbunya.
Subscribe to:
Comments (Atom)
